Sidang tetap digelar di Bangkalan

Kamis, 23 Februari 2012 - 22:25 WIB
Sidang tetap digelar di Bangkalan
Sidang tetap digelar di Bangkalan
A A A
Sindonews.com – Sidang kasus pembunuhan terhadap Briptu Erik Setyo Widodo, anggota Satlantas Polsek Sukolilo Bangkalan, dipastikan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Kepastian sidang tersebut diperoleh, setelah pihak kejaksaan tinggi Jawa Timur menolak permintaan dari kedua pelaku, agar disidang di luar Kabupaten Bangkalan.

Sebelumnya, melalui kuasa hukum, kedua pelaku yakni Aiptu Sunarto dan Arif Wahyu, melayangkan surat permohonan dan sekaligus permintaan agar sidang digelar di kota Surabaya. Alasan utama adalah faktor keamanan, karena kuatir takut terjadi hal yang tidak diinginkan selama masa sidang berlangsung.

Kuasa Hukum kedua pelaku, M. Mansur, menyatakan, pihaknya sudah menerima surat balasan dari kejaksaan tinggi Jawa Timur, perihal permintaan sidang di luar Kabupaten Bangkalan. Hasilnya, pihak kejaksaan menolak dengan alasan bahwa kejadian atau tempat perkara ada di Kabupaten Bangkalan.

“Bisa dipastikan, sidah akan digelar di sana (Bangkalan). Soal kapan jadwal sidang, masih belum ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujarnya di Jawa Timur Kamis (23/2/2012).

Mansur menjelaskan, dirinya dan kedua klien yang didampingi, siap menjalani sidang. Cuma, dia masih tetap ada rasa kuatir dan was-was kalau sidang di gelar di PN Bangkalan, karena yang pasti pihak keluarga korban, terutama yang dari Bangkalan akan datang dipersidangan.

Meski demikian, dia tetap tidak akan terganggu dengan hal tersebut, sebaliknya akan berkonsentrasi dengan tuntutan atas perkara dari kliennya. Apalagi, dia memprediksi, pihak keamaan dari Polres setempat akan melakukan penjagaan ekstra ketat atas sidang.

“Harapan kami, sidang berjalan lancar dan tidak ada gangguan non teknis, karena itu akan berpengaruh pada kondisi klien kami,” terang Mansur.

Alumnus Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya ini, menambahkan, sejauh ini pihaknya masih belum tahu secara detail apa saja yang disangkakan pada kedua kliennya. Sebab, berkas perkara masih belum diterima, sehingga tidak tahu tentang isi tuntutan yang akan disidangkan.

“Mungkin masih belum lengkap, sehingga saya belum menerima salinan perkara yang mau disidangkan,” urainya.

Perlu diketahui, Briptu Erik Setyo Widodo, ditemukan tewas berlumur darah di perbukitan Geger, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, awal bulan puasa tahun lalu. Korban ditemukan oleh warga dalam posisi tidak berseragam polisi, dengan luka tempat di salah satu tubuhnya.

Selang beberapa bulan dari kasus tersebut, akhirnya berhasil diungkap kalau pelaku masih satu korp dengan korban, sama-sama dari jajaran Polri, cuma beda wilayah penugasan saja.

Sementara itu, kejaksaan negeri Kabupaten Bangkalan, Hentoro Cahyono, menyatakan, sudah menerima berkas perkara kasus pembunuhan Briptu Erik tersebut. Saat ini, berkas masih dalam tahap dipelajari, termasuk melengkapi beberapa hal yang kurang lengkap.

“Baru kalau sudah lengkap, akan dikirim ke Pengadilan guna proses lebih lanjut, sekaligus menjalani sidang,” ucapnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8836 seconds (0.1#10.140)