Eks karyawan PT DI gugat pensiun

Rabu, 22 Februari 2012 - 18:07 WIB
Eks karyawan PT DI gugat pensiun
Eks karyawan PT DI gugat pensiun
A A A
Sindonews.com - Puluhan mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang tergabung dalam Gerakan Amanat Penderitaan Rakyat (Gampar) mengajukan perdana gugatan terhadap mantan perusahaannya, PT DI, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/2/2012).

Sebelum menuju sidang perdata, puluhan mantan karyawan pabrik pesawat dalam negeri itu melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung. Mereka mengusung spanduk tuntutan yang dibentangkan pengunjuk rasa dan ditempel di mobil bak terbuka yang dijadikan panggung orasi.

“Bayarkan uang pensiun eks karyawan PTDI 2003 sesuai putusan hukum,” begitu bunyi spanduk yang di bagian kanan bawahnya tertulis Gampar Eks PTDI 2003.

Ketua Gampar Eks PTDI Donny H Wandra menjelaskan, demi menuntut pembayaran uang pensiun, melalui Pusat Kajian Bantuan Hukum Indonesia (PKBHI) pihaknya melayangkan gugatan perdata terhadap PTDI.

Jumlah eks karyawan yang menggugat sebanyak 168 orang dari 6.561 karyawan PTDI yang di-PHK pada 2003. “Gugatan terkait dengan tidak dibayarkannya hak pensiun mantan karyawan PTDI,” ungkap Donny, di sela unjuk rasa.

Dasar gugatan, lanjutnya, adalah putusan berdasarkan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) No 142/03/02-8/X/PHK/1-2004 29 Januari 2004. Salah satu amar putusan berbunyi: “Mewajibkan PTDI membayar konpensasi pensiun berdasarkan upah pekerja terakhir (upah karyawan pada 2003 saat terjadi PHK).”

Kata Donny, putusan P4P telah dikukuhkan Mahkamah Agung pada 2005 menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Tetapi PTDI tidak melaksanakannya dan hanya membayarkan berdasarkan upah pokok 1991, sehingga yang diterima mantan karyawan hanya sepertiga dari yang seharusnya menurut amar P4P. Kekurangan inilah yang dituntut kami,” urainya.

Donny juga menyebutkan, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan sebagai pihak yang memiliki kewenangan eksekusi pelaksanaan putusan P4P, telah menegur sekaligus memberi batas waktu kepada Direksi PTDI untuk membayar kompensasi pensiun sesuai upah terakhir. “Tetapi PT DI mengabaikannya,” tukasnya.

Selain itu, pihaknya sudah tujuh tahun menempuh berbagai upaya perjuangan melalui jalur birokrasi maupun politik melalui DPR RI. “Tapi sampai saat ini belum membuahkan hasil,” sesalnya. Sehingga, mereka menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata di PN Bandung.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8619 seconds (0.1#10.140)