Eks karyawan PT DI gugat pensiun

Rabu, 22 Februari 2012 - 18:07 WIB
Eks karyawan PT DI gugat...
Eks karyawan PT DI gugat pensiun
A A A
Sindonews.com - Puluhan mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang tergabung dalam Gerakan Amanat Penderitaan Rakyat (Gampar) mengajukan perdana gugatan terhadap mantan perusahaannya, PT DI, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/2/2012).

Sebelum menuju sidang perdata, puluhan mantan karyawan pabrik pesawat dalam negeri itu melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung. Mereka mengusung spanduk tuntutan yang dibentangkan pengunjuk rasa dan ditempel di mobil bak terbuka yang dijadikan panggung orasi.

“Bayarkan uang pensiun eks karyawan PTDI 2003 sesuai putusan hukum,” begitu bunyi spanduk yang di bagian kanan bawahnya tertulis Gampar Eks PTDI 2003.

Ketua Gampar Eks PTDI Donny H Wandra menjelaskan, demi menuntut pembayaran uang pensiun, melalui Pusat Kajian Bantuan Hukum Indonesia (PKBHI) pihaknya melayangkan gugatan perdata terhadap PTDI.

Jumlah eks karyawan yang menggugat sebanyak 168 orang dari 6.561 karyawan PTDI yang di-PHK pada 2003. “Gugatan terkait dengan tidak dibayarkannya hak pensiun mantan karyawan PTDI,” ungkap Donny, di sela unjuk rasa.

Dasar gugatan, lanjutnya, adalah putusan berdasarkan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) No 142/03/02-8/X/PHK/1-2004 29 Januari 2004. Salah satu amar putusan berbunyi: “Mewajibkan PTDI membayar konpensasi pensiun berdasarkan upah pekerja terakhir (upah karyawan pada 2003 saat terjadi PHK).”

Kata Donny, putusan P4P telah dikukuhkan Mahkamah Agung pada 2005 menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Tetapi PTDI tidak melaksanakannya dan hanya membayarkan berdasarkan upah pokok 1991, sehingga yang diterima mantan karyawan hanya sepertiga dari yang seharusnya menurut amar P4P. Kekurangan inilah yang dituntut kami,” urainya.

Donny juga menyebutkan, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan sebagai pihak yang memiliki kewenangan eksekusi pelaksanaan putusan P4P, telah menegur sekaligus memberi batas waktu kepada Direksi PTDI untuk membayar kompensasi pensiun sesuai upah terakhir. “Tetapi PT DI mengabaikannya,” tukasnya.

Selain itu, pihaknya sudah tujuh tahun menempuh berbagai upaya perjuangan melalui jalur birokrasi maupun politik melalui DPR RI. “Tapi sampai saat ini belum membuahkan hasil,” sesalnya. Sehingga, mereka menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata di PN Bandung.
()
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 menit yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved