Brigadir TH coreng citra polisi

Rabu, 22 Februari 2012 - 08:42 WIB
Brigadir TH coreng citra polisi
Brigadir TH coreng citra polisi
A A A
Sindonews.com - Brigadir TH, anggota Polsekta Bojongloa Kidul, Kota Bandung, yang diduga memerkosa KD, 14, siswi kelas III SMP di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, terancam dipecat. Dia dianggap mencoreng nama baik korps kepolisian.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso berjanji menindak tegas Brigadir TH sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami pasti melakukan tindakan tegas kepada oknum polisi itu bila terbukti benar melakukan perbuatan asusila. Yang bersangkutan bisa dipecat secara tidak terhormat,” ujar Abdul di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, kemarin.

Menurut dia, tindakan tegas itu merupakan bukti polisi tidak tebang pilih dalam menindak anggotanya yang terbukti bersalah.

“Kepolisian harus dipercaya masyarakat, untuk membuktikan itu kami akan selalu menindak polisi indisipliner,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan dugaan tindakan asusila oleh oknum anggota Polsekta Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

“Benar bahwa ada dugaan kasus tersebut, kami masih memprosesnya dan belum disidangkan,”kata Martinus.

Kapolres Bandung AKBP Sandi Nugraha mengatakan, hingga kemarin masih menyelidiki dan melengkapi berkas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Brigadir TH.

“Berkas hasil pemeriksaannya sudah ada di meja saya,dipastikan pelaku tunggal dari hasil pemeriksaan dua saksi yang juga teman korban,”ujar Sandi.

Dia menjelaskan, dari hasil visum diketahui korban positif mengalami lecet pada bagian kemaluannya dan selaput dara robek. Dari hasil penyidikan juga terungkap pada malam sebelum kejadian,antara pelaku dan korban menenggak minuman keras di sebuah kafe di Kota Bandung.

“Keduanya menenggak minuman keras, jadi korban tidak dicekoki miras oleh pelaku,”katanya. Brigadir TH dijerat dengan beberapa pasal berbeda.

Selain dijerat dengan Pasal 80-81 UU No 32/2003 tentang Perlindungan Anak,TH juga dijerat Pasal 292 mengenai pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur.TH juga terancam dipecat akibat perbuatannya.

Jika dalam pemeriksaan terbukti unsur pidana,tersangka akan direkomendasikan dipecat.
“Nanti jika terbukti ada unsur pidana hasil sidang disiplin di Polda Jabar tentu Polda akan rekomendasikan TH untuk dipecat,” ujar Sandi.

Dia menambahkan TH bisa dipecat jika sudah ada vonis tetap dari pengadilan. Kalau hukuman penjara di atas empat tahun, TH otomatis akan diberhentikan tidak hormat.

Ibu kandung korban, Herni Kurniati, 37,warga Kampung Palasari, Desa Bojongmanggu, Kecamatan Pameungpeuk,Kabupaten Bandung, berharap pelaku pemerkosaan terhadap anaknya dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Pihak keluarga tetap melanjutkan proses hukum dan tidak mau berdamai dengan tersangka.

“Pernah ada orang yang mengaku dari pihak keluarga tersangka minta berdamai, tapi kami tetap tidak mau. Ini masalahnya masa depan anak saya sudah hancur karena perbuatan TH,” ungkap Herni.

Sebelumnya, pakar hukum dan kriminal Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan mengecam keras aksi yang dilakukan Brigadir TH. Menurut dia, aksi tersebut menambah citra buruk kepolisian. Tindakan pemerkosaan merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlebih dilakukan kepada anak di bawah umur.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4524 seconds (0.1#10.140)