JPO Pasirkaliki diduga ilegal

Selasa, 21 Februari 2012 - 09:02 WIB
JPO Pasirkaliki diduga...
JPO Pasirkaliki diduga ilegal
A A A
Sindonews.com - Jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Pasirkaliki samping Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diduga belum mengantongi izin.
”Iya(JPO Pasirkaliki) itu liar karena izin-izinnya pun tidak ditempuh,” ungkap Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandung Arief Prasetya saat dihubungi wartawan, kemarin.

Menurut dia, Bappeda sama sekali belum pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun untuk izin JPO dekat RSHS itu. ”Kami belum pernah melakukan pembahasan dengan pengusaha atau instansi terkait masalah ini. Kami juga belum memberikan rekomendasi karena lokasi JPO itu berada di jalur provinsi,”kata Arief.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dandan Riza Wardhana menuturkan, surat permohonan penyelenggaraan reklame (SPPR) JPO tersebut belum dikeluarkan. ”SPPR-nya belum keluar,”singkat Dandan.

Selain ilegal, pembangunan JPO Pasirkaliki juga tidak mengindahkan unsur keselamatan. Hal ini lantaran pengusaha mengedepankan pembangunan gelagar untuk reklamenya, sedangkan penunjang JPO dikesampingkan.

”Mereka lebih mementingkan untuk media reklamenya saja, sedangkan fasilitas JPO-nya dinomorduakan. Itu jelas membahayakan warga yang melintas. Bila angin berhembus kencang, khawatir tidak kuat,”ungkap Diah, salah seorang warga.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suhandharu mengungkapkan, pembangunan JPO Pasirkaliki harus dihentikan sebelum izin keluar. ”Saya kira ini tugas utama dari Dinas Pertanaman dan Pemakaman serta Dinas Bina Marga dan Pengairan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian,”ujar Haru.

Menurut Haru, sebaiknya pengusaha tidak memaksakan diri dengan melakukan pembangunan sebelum izin keluar. ”Secara prinsip tidak boleh ada pembangunan sebelum izin keluar. Bila izin keluar pun harus lebih mengutamakan fungsi JPO daripada fungsi reklamenya. Jangan sampai lebih mengutamakan aspek bisnis di atas keselamatan masyarakat,” sesalnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0518 seconds (0.1#10.140)