Pesta sabu, 3 tersangka sopir truk ditangkap polis
A
A
A
iSindonews.com - Konsumen narkoba benar-benar dari segala profesi. Di Bangkalan, Madura, tiga orang tersangka yang mengaku sopir truk ditangkap polisi setelah kedapatan sedang pesta sabu-sabu.
Ketiga tersangka, yakni N-W, A-S, S-R, ditangkap di rumah kos tersangka A-S di Keleyan Socah, Bangkalan. Mereka digrebek polisi saat asyik mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama. Ketiga tersangka pun tidak bisa mengelak karena tertangkap basah. Dari rumah kos inilah, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka. Yakni seperangkat alat pesta sabu-sabu serta butiran sisa sabu-sabu dalam tiga poket plastik kecil.
Kapolres Bangkalan, AKBP Endar Priantoro, menyatakan, penangkapan sopir truk ini, berawal dari laporan warga setempat yang curiga rumah kos A-S dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Dan saat diperiksa polisi, para tersangka berdalih, sabu-sabu yang dipakainya bisa meningkatkan stamina tubuh. Apalagi pekerjaan mereka yang menyetir truk dengan berbagai macam muatan harus lintas kabupaten di Madura dan juga ke beberapa kota di Jawa.
Sementara untuk ketiga tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 114 Undang-Undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka bertiga diancam hukuman minimal empat tahun penjara. (wbs)
Ketiga tersangka, yakni N-W, A-S, S-R, ditangkap di rumah kos tersangka A-S di Keleyan Socah, Bangkalan. Mereka digrebek polisi saat asyik mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama. Ketiga tersangka pun tidak bisa mengelak karena tertangkap basah. Dari rumah kos inilah, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka. Yakni seperangkat alat pesta sabu-sabu serta butiran sisa sabu-sabu dalam tiga poket plastik kecil.
Kapolres Bangkalan, AKBP Endar Priantoro, menyatakan, penangkapan sopir truk ini, berawal dari laporan warga setempat yang curiga rumah kos A-S dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Dan saat diperiksa polisi, para tersangka berdalih, sabu-sabu yang dipakainya bisa meningkatkan stamina tubuh. Apalagi pekerjaan mereka yang menyetir truk dengan berbagai macam muatan harus lintas kabupaten di Madura dan juga ke beberapa kota di Jawa.
Sementara untuk ketiga tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 114 Undang-Undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka bertiga diancam hukuman minimal empat tahun penjara. (wbs)
()