Jaksa Sistoyo dikejar-kejar pendemo

Senin, 20 Februari 2012 - 12:51 WIB
Jaksa Sistoyo dikejar-kejar...
Jaksa Sistoyo dikejar-kejar pendemo
A A A
Sindonews.com - Sidang terdakwa jaksa penerima suap Rp100 juta, Sistoyo, diwarnai kericuhan dan demonstrasi.

Dalam sidang itu, Sistoyo nyaris ditangkap dan dihakimi massa yang marah. Massa sebelum sidang sudah berdemonstrasi di depan kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Senin (20/2/2012).

Puluhan massa dari Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) mulai berunjuk rasa sejak pukul 09.30 WIB. Bahkan mereka sempat melempari papan nama Pengadilan Tipikor Bandung dengan telur.

Sekira pukul 10.00 WIB, sidang terdakwa Sistoyo dimulai, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim GN Artanaya, dengan hakim anggota Basyari Budi dan Adriano. Massa yang tadinya berorasi dan berteriak mengecam mafia hukum, mulai memasuki ruang sidang Sistoyo di lantai dua. Usai jaksa KPK membacakan tuntutan, sidang ditutup.

Massa merasa kesal terhadap mafia hukum. Usai dakwaan, massa langsung berteriak-teriak memaki Sistoyo yang mengenakan batik cokelat gelap. Aparat mengawal ketat jaksa Kajari Cibinong Bogor itu.

Namun, massa yang marah terus mengejar Sistoyo hingga turun tangga dan di halaman parkir Pengadilan Tipikor. Beruntung petugas kepolisian sigap, dan langsung memasukan Sistoyo ke dalam mobil sedan polisi.

Massa terus meneriaki Sistoyo dengan kata-kata kasar. Bahkan ada yang menggedor jendela mobil sambil berteriak-teriak supaya Sistoyo dihukum mati. Namun, mobil polisi yang membawa Sistoyo langsung tancap gas menuju tempat tahanan Sistoyo di Rutan Kebon Waru Bandung.

Massa menilai, Sistoyo sebagai penegak hukum justru tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp 100 juta di halaman Kejari (Kejaksaan Negeri) Cibinong, pada akhir 2011 lalu. "Kami menuntut agar Sistoyo diadili dengan seadil mungkin," kata Kordinator LSM GGMH Torkis Parluangan Siregar.

Dia menilai, pengadilan telah mempraktikan mafia hukum, memperdagangkan hukum, dan merusak rasa keadilan rakyat. Seperti diketahui, dalam sidang perdananya terdakwa Sistoyo terancam pasal berlapis dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8214 seconds (0.1#10.140)