Meneror, warga Amerika ditangkap Polda Metro
A
A
A
Sindonews.com - Eli Gattenio, warga negara Amerika Serikat (AS) yang tinggal di Bali ditangkap Polda Metro Jaya, karena diduga melakukan teror terhadap mantan isterinya Sari Soraya Duka. Padahal, Eli saat ini tengah cari keadilan bagi keempat anaknya yang telah ditelantarkan sang ibu, Sari Soraya.
Eli melaporkan mantan isterinya dengan pemalsuan dokumen dan penelantaran keempat anaknya di Polresta Denpasar dan Polda Bali. Tidak hanya itu, dia bahkan menggelar sayembara bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap istrinya bakal dihadiahi uang hingga Rp50 Juta.
Sumber di kepolisian menuturkan, Eli dibekuk di villanya, Jalan Kunti Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Jumat 17 Februari 2012 lalu. Penangkapan tersebut atas laporan mantan isterinya Sari Soraya.
"Eli ditangkap karena dituduh melakukan kejahatan IT dengan melakukan teror terhadap mantan isterinya di facebook," bisik sumber tersebut.
Informasi lain menyebutkan, Eli sempat mogok makan terkait penangkapan dirinya itu. Penangkapan terhadap Eli, dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi.
"Benar ada penangkapan itu, mereka (Polda Metro Jaya-red) pinjam tempat kita untuk melakukan pemeriksaan awal," kata Hariadi kepada wartawan lewat telepon, Minggu (19/2/2012).
Selanjutnya, penanganan kasus Eli ditangani pihak Polda Metro Jaya. Eli yang sempat didampingi pengacara dan konsulat AS, diduga melanggar pasal 29 Undang-Undang ITE dengan acaman 12 tahun penjara.
Eli melaporkan mantan isterinya dengan pemalsuan dokumen dan penelantaran keempat anaknya di Polresta Denpasar dan Polda Bali. Tidak hanya itu, dia bahkan menggelar sayembara bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap istrinya bakal dihadiahi uang hingga Rp50 Juta.
Sumber di kepolisian menuturkan, Eli dibekuk di villanya, Jalan Kunti Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Jumat 17 Februari 2012 lalu. Penangkapan tersebut atas laporan mantan isterinya Sari Soraya.
"Eli ditangkap karena dituduh melakukan kejahatan IT dengan melakukan teror terhadap mantan isterinya di facebook," bisik sumber tersebut.
Informasi lain menyebutkan, Eli sempat mogok makan terkait penangkapan dirinya itu. Penangkapan terhadap Eli, dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi.
"Benar ada penangkapan itu, mereka (Polda Metro Jaya-red) pinjam tempat kita untuk melakukan pemeriksaan awal," kata Hariadi kepada wartawan lewat telepon, Minggu (19/2/2012).
Selanjutnya, penanganan kasus Eli ditangani pihak Polda Metro Jaya. Eli yang sempat didampingi pengacara dan konsulat AS, diduga melanggar pasal 29 Undang-Undang ITE dengan acaman 12 tahun penjara.
()