Tak laik jalan, 57 mikro bus kena tilang
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menindak tilang 57 kendaraan umum jenis mikro bus, karena dinilai tidak laik jalan dan membahayakan keselamatan penumpang. Tangkapan itu berdasarkan hasil sidak gabungan di dua tempat.
Kepala Dinas Perhubungan KBB Megaharry Pudjiharto mengatakan, sidak gabungan melibatkan unsur Satlantas Polres Cimahi, Polsek, Sub Denpom, dan Dishub KBB. Sidak dilakukan di dua titik, Jalan Purwakarta Cikalong Wetan dan Jalan Raya Rancapanggung Cililin.
"Operasi pengendalian dan pengawasan kendaraan umum ini mengacu kepada UU No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kami lakukan karena maraknya kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak layak jalan tapi dipaksakan," katanya, di Bandung, Minggu (19/2/2012).
Ditambahkan dia, dari 57 bus yang kena tilang, 35 bus habis masa uji berlakunya, penyimpangan treyek 10 bus, habis izin trayek 10 bus, dan trayek yang bukan peruntukan ada dua bus. Rata-rata, bus yang kena tilang itu memiliki wiper, hand rem tidak berfungsi, dan lampu seinnya mati.
"Selain untuk menghindari aksi kriminalitas, operasi ini juga agar di KBB tidak terjadi kecelakaan. Terlebih jalur kendaraan umum seperti ke Cililin, Cijenuk, dan Cipeundeuy, Cikalong Wetan adalah jalur maut yang penuh dengan jalan yang berbelok dan tebing," terang Megaharry.
Khusus untuk kendaraan umum Mikro Bus 'Madona' Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Megaharry mengatakan banyak kondisinya yang tidak layak. Namun Dishub KBB tidak bisa berbuat banyak mengingat uji kelayakan kendaraan dilakukan di Kota Bandung dimana perusahaan bus tersebut berdomisili.
Namun karena trayeknya melintas ke KBB, maka Dishub KBB akan mengingatkan supaya mereka tidak lalai. Karena jika terjadi kecelakaan lalu lintas maka KBB pun akan kena dampaknya.
Pihaknya juga merekomendasikan untuk dilakukan peremajaan kendaraan kepada kendaraan umum yang sudah tidak layak jalan. Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan kepada penumpang, sebab masyarakat tidak bisa menilai apakah kendaraan itu layak atau tidak.
Hal itu pun menjadi salah satu syarat jika Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan dimana kendaraan tersebut harus uji layak jalan. "Uji trayek kendaraan yang terjaring kebanyakan sudah habis. Padahal pengelola PO bus harus melakukan uji periodik secara rutin selama enam bulan sekali," pungkasnya. (san)
Kepala Dinas Perhubungan KBB Megaharry Pudjiharto mengatakan, sidak gabungan melibatkan unsur Satlantas Polres Cimahi, Polsek, Sub Denpom, dan Dishub KBB. Sidak dilakukan di dua titik, Jalan Purwakarta Cikalong Wetan dan Jalan Raya Rancapanggung Cililin.
"Operasi pengendalian dan pengawasan kendaraan umum ini mengacu kepada UU No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kami lakukan karena maraknya kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak layak jalan tapi dipaksakan," katanya, di Bandung, Minggu (19/2/2012).
Ditambahkan dia, dari 57 bus yang kena tilang, 35 bus habis masa uji berlakunya, penyimpangan treyek 10 bus, habis izin trayek 10 bus, dan trayek yang bukan peruntukan ada dua bus. Rata-rata, bus yang kena tilang itu memiliki wiper, hand rem tidak berfungsi, dan lampu seinnya mati.
"Selain untuk menghindari aksi kriminalitas, operasi ini juga agar di KBB tidak terjadi kecelakaan. Terlebih jalur kendaraan umum seperti ke Cililin, Cijenuk, dan Cipeundeuy, Cikalong Wetan adalah jalur maut yang penuh dengan jalan yang berbelok dan tebing," terang Megaharry.
Khusus untuk kendaraan umum Mikro Bus 'Madona' Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Megaharry mengatakan banyak kondisinya yang tidak layak. Namun Dishub KBB tidak bisa berbuat banyak mengingat uji kelayakan kendaraan dilakukan di Kota Bandung dimana perusahaan bus tersebut berdomisili.
Namun karena trayeknya melintas ke KBB, maka Dishub KBB akan mengingatkan supaya mereka tidak lalai. Karena jika terjadi kecelakaan lalu lintas maka KBB pun akan kena dampaknya.
Pihaknya juga merekomendasikan untuk dilakukan peremajaan kendaraan kepada kendaraan umum yang sudah tidak layak jalan. Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan kepada penumpang, sebab masyarakat tidak bisa menilai apakah kendaraan itu layak atau tidak.
Hal itu pun menjadi salah satu syarat jika Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan dimana kendaraan tersebut harus uji layak jalan. "Uji trayek kendaraan yang terjaring kebanyakan sudah habis. Padahal pengelola PO bus harus melakukan uji periodik secara rutin selama enam bulan sekali," pungkasnya. (san)
()