Belum lunasi kredit, nasabah ditodong pistol
A
A
A
Sindonews.com - Penagih kredit (Debt collector) Bank Syariah Mandiri cabang Banda Aceh, Erik Affandy harus berurusan dengan Polisi, karena mengancam akan menembak seorang nasabah.
Korban bernama Razali, pemilik toko komputer di jalan Pucot Baren Banda Aceh mengaku diancam tembak oleh pelaku, saat debt colector itu menagih kreditnya yang masih nunggak.
Kepala Subdit III Penindakan Kejahatan dan Kekerasan Kriminal Umum Polda Aceh, AKBP Sutri Hamdani mengatakan, pelaku datang bersama seorang temannya berinisial W untuk menagih tunggakan kredit.
"Kita mendapat laporan langsung meluncur ke toko tersebut," kata Sutri menjelaskan kepada wartawan, Kamis (16/2/2012).
Hasil pemeriksaan sementara, Erik Affandi diketahui mengancam tembak Razali dengan pistol air soft gun miliknya. Dia tercatat sebagai anggota klub Soft Gun Garuda Bogor, Jawa Barat yang diawasi langsung Perbakin.
Pelaku dinilai menyalahgunakan senjatanya, karena senjata tersebut seharusnya hanya dipakai saat lomba menembak saja, itupun harus dengan seizin Perbakin dan Kepolisian. Senjata itu juga tidak diizinkan dibawa ke luar daerah begitu saja.
Sutri mengatakan pihaknya masih memeriksa kedua pelaku. "Ini sedang kami proses," ujar dia.
Ketua Harian Perbakin Aceh, Syafriel Antono membenarkan pelaku sebagai anggota perbakin yang mendapat izin memiliki senjata air soft gun. Tapi mereka tidak memiliki izin membawa senjata itu, kecuali saat latihan menembak saja.
"Boleh saja dibawa tapi harus ada izin dari Kepolisian, izin dari intelijen Kepolisian atas rekomendasi dari Perbakin," kata dia.
Sementara Kepala Bank Syariah Mandiri cabang Banda Aceh, Elfian Jailani mengaku tidak mengetahui karyawannya itu memiliki senjata. "Memang benar dia karyawan kita," sebutnya.(azh)
Korban bernama Razali, pemilik toko komputer di jalan Pucot Baren Banda Aceh mengaku diancam tembak oleh pelaku, saat debt colector itu menagih kreditnya yang masih nunggak.
Kepala Subdit III Penindakan Kejahatan dan Kekerasan Kriminal Umum Polda Aceh, AKBP Sutri Hamdani mengatakan, pelaku datang bersama seorang temannya berinisial W untuk menagih tunggakan kredit.
"Kita mendapat laporan langsung meluncur ke toko tersebut," kata Sutri menjelaskan kepada wartawan, Kamis (16/2/2012).
Hasil pemeriksaan sementara, Erik Affandi diketahui mengancam tembak Razali dengan pistol air soft gun miliknya. Dia tercatat sebagai anggota klub Soft Gun Garuda Bogor, Jawa Barat yang diawasi langsung Perbakin.
Pelaku dinilai menyalahgunakan senjatanya, karena senjata tersebut seharusnya hanya dipakai saat lomba menembak saja, itupun harus dengan seizin Perbakin dan Kepolisian. Senjata itu juga tidak diizinkan dibawa ke luar daerah begitu saja.
Sutri mengatakan pihaknya masih memeriksa kedua pelaku. "Ini sedang kami proses," ujar dia.
Ketua Harian Perbakin Aceh, Syafriel Antono membenarkan pelaku sebagai anggota perbakin yang mendapat izin memiliki senjata air soft gun. Tapi mereka tidak memiliki izin membawa senjata itu, kecuali saat latihan menembak saja.
"Boleh saja dibawa tapi harus ada izin dari Kepolisian, izin dari intelijen Kepolisian atas rekomendasi dari Perbakin," kata dia.
Sementara Kepala Bank Syariah Mandiri cabang Banda Aceh, Elfian Jailani mengaku tidak mengetahui karyawannya itu memiliki senjata. "Memang benar dia karyawan kita," sebutnya.(azh)
()