Curi motor, mantan polisi ditembak mati

Kamis, 16 Februari 2012 - 08:57 WIB
Curi motor, mantan polisi ditembak mati
Curi motor, mantan polisi ditembak mati
A A A
Sindonews.com - Satu dari dua pelaku aksi perampasan bermotor, DK (33), ditembak mati anggota Satreskrim Polrestabes Bandung. Pelaku yang merupakan mantan polisi itu terpaksa ditembak anggota karena berusaha kabur dan melawan saat petugas memintanya menunjukkan tempat kejadian perkara di Jalan Halimun, Kota Bandung, sekitar pukul 04.00 WIB, kemarin.

"Sebelumnya, anggota kami menangkap SU yang merupakan pelaku perampasan dan penggelapan sepeda motor. Setiap beraksi SU mengaku melakukan bersama DK. Kemudian DK berhasil ditangkap," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, kemarin.

DK tewas setelah polisi menembakkan timah panas pada bagian dadanya. "Sebelumnya, kami telah memberi tembakan peringatan, namun pelaku tetap melarikan diri. Akhirnya anggota kami memberikan tembakan ke kaki kiri. Namun karena terus melawan, akhirnya kami terpaksa menembak dada pelaku," ucap Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami.

Menurut Endang, selanjutnya jenazah pelaku dilarikan ke kamar mayat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. "Pelaku diketahui dipecat sebagai anggota polisi pada 2010 lalu karena melakukan pelanggaran hukum," tutur Endang.

Pengungkapan kasus perampasanmotoritubermulasaat Polrestabes Bandung menerima laporan dari dua korban perampasan motor di Jalan Kopo dan Jalan Leuwipanjang. Saat diselidiki, indikasi pelaku itu mengarah kepada SU, warga Jalan Cibaduyut, Kota Bandung. Lalu, berujung pada penangkapan DK.

Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku itu selalu berbekal senjata api (senpi) rakitan. Polisi menyita barang bukti hasil berupa enam unit sepeda motor, satu pucuk senpi rakitan beserta enam butir peluru, satu pistol mainan, satu golok, satu kartu tanda anggota (KTA) polisi palsu milik DK, KTP milik korban, dan dua SIM milik korban.

Untuk SU, saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Atas tindakannya, dia diancam hukuman di atas lima tahun penjara sesuai Pasal 368 dan Pasal 378 jo 372 KUH Pidana yang ancamannya di atas lima tahun penjara. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.6698 seconds (0.1#10.140)