Rampok motor, mantan polisi tewas didor
A
A
A
Sindonews.com - Seorang mantan anggota kepolisian berinisial DK (33), tewas ditembus timah panas atas kejahatan perampasan motor yang dilakukannya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko menuturkan, awalnya kepolisian menangkap pelaku yang mengaku berkomplot dengan DK, yakni SU (38), warga Jalan Cibaduyut, Kota Bandung. Setelah mengorek keterangan dari SU, polisi berhasil menangkap DK.
Untuk pengembangan kasus, kepolisian membawa dua pelaku tersebut untuk
menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (15/2/2012), dini hari tadi. Namun saat itu DK malah kabur.
"Petugas kamu telah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara," kata Wijonarko, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (15/2/2012).
Meski ada tembakan peringatan, DK malah terus kabur. Petugas lalu menembak kaki kiri mantan polisi itu. Namun saat dihampiri, DK justru melawan.
Maka untuk menghindari bahaya bagi anggota yang bertugas, akhirnya DK dilumpuhkan dengan timah panas yang menembus dada. "Tindakan tegas itu dilakukan karena DK berusaha kabur dan melawan," tuturnya.
Dia menambahkan, DK ternyata dipecat dari kepolisian pada 2010 karena melakukan pelanggaran hukum. Rupanya setelah keluar dari kepolisian, DK menjadi penjahat dengan modus sebagai petugas kepolisian lalulintas.
DK terlibat aksi perampasan sepeda motor di wilayah Kota Bandung dan Cimahi. Bersama SU, DK beraksi berbekal senjata api rakitan. Aksi yang dilakukannya dengan cara memepet motor korban, lalu korban diminta menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Srat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun saat korban lengah, DK dan SU langsung membawa kabur motor korban.
Saat ini, polisi menyita barang bukti berupa satu golok, satu Kartu Tanda Anggota Polisi palsu milik DK, satu pucuk senpi rakitan lengkap dengan enam butir peluru, satu pistol mainan, enam unit sepeda motor, 14 KTP milik korban, dan dua SIM milik korban.
Sementara tersangka SU kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 jo 372 KUH Pidana dengan ancamannya di atas lima tahun penjara.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan dua korban berbeda perampasan motor. Setelah diselidiki, pelaku mengarah kepada SU. Dari SU, polisi mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap DK.(azh)
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko menuturkan, awalnya kepolisian menangkap pelaku yang mengaku berkomplot dengan DK, yakni SU (38), warga Jalan Cibaduyut, Kota Bandung. Setelah mengorek keterangan dari SU, polisi berhasil menangkap DK.
Untuk pengembangan kasus, kepolisian membawa dua pelaku tersebut untuk
menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (15/2/2012), dini hari tadi. Namun saat itu DK malah kabur.
"Petugas kamu telah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara," kata Wijonarko, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (15/2/2012).
Meski ada tembakan peringatan, DK malah terus kabur. Petugas lalu menembak kaki kiri mantan polisi itu. Namun saat dihampiri, DK justru melawan.
Maka untuk menghindari bahaya bagi anggota yang bertugas, akhirnya DK dilumpuhkan dengan timah panas yang menembus dada. "Tindakan tegas itu dilakukan karena DK berusaha kabur dan melawan," tuturnya.
Dia menambahkan, DK ternyata dipecat dari kepolisian pada 2010 karena melakukan pelanggaran hukum. Rupanya setelah keluar dari kepolisian, DK menjadi penjahat dengan modus sebagai petugas kepolisian lalulintas.
DK terlibat aksi perampasan sepeda motor di wilayah Kota Bandung dan Cimahi. Bersama SU, DK beraksi berbekal senjata api rakitan. Aksi yang dilakukannya dengan cara memepet motor korban, lalu korban diminta menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Srat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun saat korban lengah, DK dan SU langsung membawa kabur motor korban.
Saat ini, polisi menyita barang bukti berupa satu golok, satu Kartu Tanda Anggota Polisi palsu milik DK, satu pucuk senpi rakitan lengkap dengan enam butir peluru, satu pistol mainan, enam unit sepeda motor, 14 KTP milik korban, dan dua SIM milik korban.
Sementara tersangka SU kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 jo 372 KUH Pidana dengan ancamannya di atas lima tahun penjara.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan dua korban berbeda perampasan motor. Setelah diselidiki, pelaku mengarah kepada SU. Dari SU, polisi mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap DK.(azh)
()