Polisi buru 1.000 senpi peninggalan konflik Aceh

Selasa, 14 Februari 2012 - 16:34 WIB
Polisi buru 1.000 senpi peninggalan konflik Aceh
Polisi buru 1.000 senpi peninggalan konflik Aceh
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Aceh segera menggelar operasi bersandi Sikat Rencong 2012 untuk mengamankan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan memberangus peradaran senjata.

Data terakhir Polda, senjata beredar di masyarakat sekira 800 hingga 1.000, peninggalan konflik Aceh.

"Saya dan Pangdam (Iskandar Muda,red) akan mengambil tindakan hukum," jelas Iskandar Hasan, Kapolda Aceh, dalam apel bersama jajaran Kodam Iskandar Muda, di lapangan Polda Aceh, Banda Aceh, Selasa (14/2).

Iskandar memberi batas akhir penyerahan senjata hingga 20 Februari mendatang. Para pemilik senjata ilegal diimbau segera menyerahkan ke kantor polisi terdekat. Dia meminta, masyarakat segera melaporkan keberadaan senjata api ilegal dan bahan peledak yang ada.

Warga yang melapor, akan dirahasiakan identitasnya. "Sesuai pasal 1 UU nomor 12/1951 sanksi bagi pemilik, penyimpan atau pembawa senjata api, amunisi dan bahan peledak ilegal adalah penjara selama 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati," terangnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2611 seconds (0.1#10.140)