Kesepian, gauli darah daging sendiri

Minggu, 12 Februari 2012 - 18:12 WIB
Kesepian, gauli darah...
Kesepian, gauli darah daging sendiri
A A A
Sindonews.com - Tubuh bongsor Melati, 14 (nama samaran) yang mulai beranjak remaja membuat Budiono , 35 alias Gondrong lupa bahwa itu darah dagingnya sendiri. Selain dicabuli, gadis yang masih duduk di sekolah menengah pertama itu juga disetubuhi.

Oleh penyidik Polres Tulungagung, warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung itu langsung dijebloskan ke dalam tahanan.

“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan petugas, “ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya kepada wartawan. Perbuatan bejat itu berlangsung di sebuah kamar kos.

Setelah pernikahanya gagal, Budiono memutuskan meninggalkan rumah. Ia hidup di rumah kos bersama Melati. Sedangkan anak bungsunya ikut istrinya yang sudah menikah lagi. Di atas ranjang yang dibuat bersama, pelaku secara tidak sengaja kerap melihat bagian bawah tubuh anaknya. Apalagi saat pulas, korban tidak sadar jika pakainnya tersingkap. “Dari situ pelaku mulai meraba-raba, “terang Dwi.

Tidak puas meraba, Budiono juga meminta Melati untuk melayani nafsunya yang sudah bertengger di ubun kepala. Ia mengancam akan menyakiti termasuk membunuh jika korban menolak persetubuhan terlarang tersebut. “Karena takut, korban dengan terpaksa menuruti apa yang diinginkan pelaku, “paparnya.

Tidak tahan dengan apa yang sudah terjadi, korban nekat menceritakan musibah yang dialaminya kepada tetangga dekat. Bersama tetangga ia langsung diantar melapor ke pihak berwajib. “Saat ini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, “jelas Dwi.

Sementara dihadapan petugas, pelaku mengakui kekhilafannya. Sebagai duda selama dua tahun, lelaki yang setiap hari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut mengaku tidak tahan. Karenanya nafsunya tidak terbendung lagi ketika melihat darah dagingnya sendiri. “Saya memang salah dan pasrah terhadap proses hukum yang berjalan, “tuturnya.

Dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan pasal 81 jo 82 UU RI No 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)