Sopir Bus Maut Puncak diancam 6 tahun penjara
Minggu, 12 Februari 2012 - 10:02 WIB
Sopir Bus Maut Puncak diancam 6 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sopir bus Karunia Bhakti bernama Lukman Iskandar (44) warga Kampug Kaum RT04/06, Desa Suka Senang, Kecamatan Bayuresmi, Garut telah diamankan pihaknya. HIngga saat ini, sang sopir bus maut mendekam di Polres Bogor.
“Untuk sang sopir, sementara dikenakan pasal 310 ayat 4 UU 22 tahun 2009,” ujarnya kepada Sindonews saat dihubungi lewat ponsel, 11 Febuari 2012.
Dia mengatakan, dengan ancaman enam tahun penjara. Pasal tersebut berbunyi bahwa Pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Ditambahkannya, setelah kabur, sang sopir menyerahkan diri ke Polses Garut. Selain sang sopir, pihaknya pun berhasil mengamankan dua kernet bus Karunia Maut. Kedua kernet itu yakni inisial DJ, warga Kampung Babakan Sapotong RT01/07, Desa Neglasari, Kecamatan Kadungora, Garut. Dan inisial R, warga Kampung Pojok RT03/.08, Desa Cikembulan, Kecamatan kadungora, Kabupaten Garut. Kedua kernet itu diamankan di daerah Garut, dini hari tadi 11 Febuari 2012.
Seperti diketahui, diketahui, kecelakaan hebat terjadi di jalan Raya Puncak Cisarua Kabupaten Bogor, Jumat 10 Febuari 2012, sekitar pukul 18:30 wib.
Akibat kecelakaan itu, sebanyak 14 korban jiwa melayang. Mereka adalah Hasan Ansori (54) warga Limpangan Sari Cianjur, Lili Tifah (54) warga Kebayoran lama Cigudeg Kabupaten Bogor, Agung Sulaeman (18) warga Kampung Buniaga RT05/07 Desa Ciherang Pacet, Piat warga Cibuntu Garut, Dadan Suherlan warga Kampung Sumelap RT02/04 Cisitu Kecamatan Malangbang.
Isah warga Cisarua, Solahudin warga Hanjawar Pacet Cianjur, Ihin Solihin (51) Babakan Madang Kabupaten Bogor, Dede Jaenudin warga Cibeber Cianjur, Apit warga Babakan Caringin Karang Tengah, Juhaya (62) Kampung Pasir Danas RT01/06, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Hakwangi Cianjur, Dedah (42) warga Leles Garut, Kosim (69) warga Kampung Pasir Limur RT03/03 Desa Dewangsari Kecamatan Ciawu Kabupaten Garut dan Saprudin (45) warga Cianjur. (wbs)
“Untuk sang sopir, sementara dikenakan pasal 310 ayat 4 UU 22 tahun 2009,” ujarnya kepada Sindonews saat dihubungi lewat ponsel, 11 Febuari 2012.
Dia mengatakan, dengan ancaman enam tahun penjara. Pasal tersebut berbunyi bahwa Pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Ditambahkannya, setelah kabur, sang sopir menyerahkan diri ke Polses Garut. Selain sang sopir, pihaknya pun berhasil mengamankan dua kernet bus Karunia Maut. Kedua kernet itu yakni inisial DJ, warga Kampung Babakan Sapotong RT01/07, Desa Neglasari, Kecamatan Kadungora, Garut. Dan inisial R, warga Kampung Pojok RT03/.08, Desa Cikembulan, Kecamatan kadungora, Kabupaten Garut. Kedua kernet itu diamankan di daerah Garut, dini hari tadi 11 Febuari 2012.
Seperti diketahui, diketahui, kecelakaan hebat terjadi di jalan Raya Puncak Cisarua Kabupaten Bogor, Jumat 10 Febuari 2012, sekitar pukul 18:30 wib.
Akibat kecelakaan itu, sebanyak 14 korban jiwa melayang. Mereka adalah Hasan Ansori (54) warga Limpangan Sari Cianjur, Lili Tifah (54) warga Kebayoran lama Cigudeg Kabupaten Bogor, Agung Sulaeman (18) warga Kampung Buniaga RT05/07 Desa Ciherang Pacet, Piat warga Cibuntu Garut, Dadan Suherlan warga Kampung Sumelap RT02/04 Cisitu Kecamatan Malangbang.
Isah warga Cisarua, Solahudin warga Hanjawar Pacet Cianjur, Ihin Solihin (51) Babakan Madang Kabupaten Bogor, Dede Jaenudin warga Cibeber Cianjur, Apit warga Babakan Caringin Karang Tengah, Juhaya (62) Kampung Pasir Danas RT01/06, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Hakwangi Cianjur, Dedah (42) warga Leles Garut, Kosim (69) warga Kampung Pasir Limur RT03/03 Desa Dewangsari Kecamatan Ciawu Kabupaten Garut dan Saprudin (45) warga Cianjur. (wbs)
()