Kredit macet Rp2,8 M, mantan dewan terlibat
A
A
A
Sindonews.com - Penerima program dana kredit bergulir yang macet senilai Rp2,8 miliar, rupanya tidak hanya diperoleh oleh kalangan masyarakat awam saja.
Beberapa mantan anggota DPRD Bangkalan, juga diduga menikmati dana tersebut, tapi sejauh ini masih belum melunasi.
Setidaknya, dari data yang diperoleh ada sekitar dua orang mantan anggota DPRD periode lama yakni berinisial AH dan M. Keduanya, masuk dalam daftar laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun tidak diperinci berapa jumlah dana kredit yang diperoleh. Serta berapa nominal tunggakan dana yang belum dibayar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Bangkalan Corruption Watch (BCW) M Syukur. Menurutnya, dari sekian orang yang menerima dana kredit bergulir, memang ada beberapa mantan anggota dewan yang tertera dalam hasil audit. Data penerima tersebut, sudah diserahkan ke kejaksaan.
“Yang saya kenal ada sekitar dua mantan anggota dewan yang menerima dana tersebut. Kalau anggota dewan yang saat ini, kayaknya tidak ada,” ujarnya, Jumat (10/2/2012).
Syukur menjelaskan, dari data yang dipegang hanya tertera nama saja. Soal berapa jumlah dana yang diterima, termasuk berapa tunggakan kredit dari mantan anggota dewan tersebut, dia mengaku tidak tahu pasti. Sebab, jumlah penerima dana tergolong banyak, mencapai hingga puluhan orang lebih.
Pihaknya, masih menunggu keseriusan dari kejaksaan dalam menuntaskan kasus tersebut. Soal apakah ada indikasi korupsi, dia menyatakan yang berhak dan lebih paham adalah kejaksaan. Dia hanya sebatas melaporkan saja, karena disinyalir ada hal yang mengarah pada dugaan tindak korupsi.
“Semua data sudah saya serahkan ke kejaksaan, termasuk mantan anggota dewan yang menerima. Tinggal menunggu keseriusan dari pihak kejaksaan saja,” ungkapnya.
Syukur berharap, kasus tersebut bisa mengarah pada adanya kerugian negara, sehingga bisa diproses lebih lanjut dan ada pihak yang dijerat tindak pidana korupsi. Dia juga menyatakan siap dipanggil kejaksaan, bila membutuhkan tambahan data atau diminta keterangan seputar masalah tersebut.
“Ya, karena ini jelas akibat adanya kredit macet tersebut, banyak pihak yang dirugikan,” tegas Syukur.
Terpisah, mantan anggota DPRD Bangkalan, AH, menyatakan kurang ingat atas adanya dana kredit bergulir yang macet hingga miliaran rupiah tersebut. Bila memang ada, dia hanya merasa menerima pada tahun anggaran 2004, itupun tidak sampai mencapai puluhana juta.
“Kalau memang itu yang dimaksud, saya sudah menunaikan kewajiban dengan mencicil. Tapi kalau ada yang lain, tolong diberitahu,” ucapnya.
Beberapa mantan anggota DPRD Bangkalan, juga diduga menikmati dana tersebut, tapi sejauh ini masih belum melunasi.
Setidaknya, dari data yang diperoleh ada sekitar dua orang mantan anggota DPRD periode lama yakni berinisial AH dan M. Keduanya, masuk dalam daftar laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun tidak diperinci berapa jumlah dana kredit yang diperoleh. Serta berapa nominal tunggakan dana yang belum dibayar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Bangkalan Corruption Watch (BCW) M Syukur. Menurutnya, dari sekian orang yang menerima dana kredit bergulir, memang ada beberapa mantan anggota dewan yang tertera dalam hasil audit. Data penerima tersebut, sudah diserahkan ke kejaksaan.
“Yang saya kenal ada sekitar dua mantan anggota dewan yang menerima dana tersebut. Kalau anggota dewan yang saat ini, kayaknya tidak ada,” ujarnya, Jumat (10/2/2012).
Syukur menjelaskan, dari data yang dipegang hanya tertera nama saja. Soal berapa jumlah dana yang diterima, termasuk berapa tunggakan kredit dari mantan anggota dewan tersebut, dia mengaku tidak tahu pasti. Sebab, jumlah penerima dana tergolong banyak, mencapai hingga puluhan orang lebih.
Pihaknya, masih menunggu keseriusan dari kejaksaan dalam menuntaskan kasus tersebut. Soal apakah ada indikasi korupsi, dia menyatakan yang berhak dan lebih paham adalah kejaksaan. Dia hanya sebatas melaporkan saja, karena disinyalir ada hal yang mengarah pada dugaan tindak korupsi.
“Semua data sudah saya serahkan ke kejaksaan, termasuk mantan anggota dewan yang menerima. Tinggal menunggu keseriusan dari pihak kejaksaan saja,” ungkapnya.
Syukur berharap, kasus tersebut bisa mengarah pada adanya kerugian negara, sehingga bisa diproses lebih lanjut dan ada pihak yang dijerat tindak pidana korupsi. Dia juga menyatakan siap dipanggil kejaksaan, bila membutuhkan tambahan data atau diminta keterangan seputar masalah tersebut.
“Ya, karena ini jelas akibat adanya kredit macet tersebut, banyak pihak yang dirugikan,” tegas Syukur.
Terpisah, mantan anggota DPRD Bangkalan, AH, menyatakan kurang ingat atas adanya dana kredit bergulir yang macet hingga miliaran rupiah tersebut. Bila memang ada, dia hanya merasa menerima pada tahun anggaran 2004, itupun tidak sampai mencapai puluhana juta.
“Kalau memang itu yang dimaksud, saya sudah menunaikan kewajiban dengan mencicil. Tapi kalau ada yang lain, tolong diberitahu,” ucapnya.
()