Pembunuh polisi divonis 4 tahun bui

Jum'at, 10 Februari 2012 - 05:58 WIB
Pembunuh polisi divonis...
Pembunuh polisi divonis 4 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis kepda terdakwa I Gede Alit Subawa alias Alit (37) dan I Ketut Widana alias Genuk (34), masing-masing tiga dan empat tahun dalam kasus pembunuhan anggota polisi Briptu Kadek Eko Susanto.

Dalam sidang yang digelar terpisah itu, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga korban yang berdinas di Polres Badung, meregang nyawa.

Terdakwa Genuk divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Erly Soelistiarini. Sedangkan terdakwa Alit dalam sidang terpisah divonis hukuman 3 tahun penjara oleh hakim pimpinan Hasoloan Sianturi.

Dalam pandangan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang senjata tajam,” ujar Hasoloan Sianturi, saat mengadili terdakwa Alit di PN Denpasar, Kamis (9/2/2012).

Hakim menilai alibi terdakwa yang menyatakan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Eko semuanya ditolak. Demikian pula, alasan terdakwa saat diperiksa polisi di bawah tekanan juga tidak dapat dibuktikan secara hukum. “Saat memeriksa terdakwa didampingi pengacara sehingga tidak mungkin penyidik menyiksa terdakwa,” dalih Hasoloan.

Hakim mengurai keterangan saksi-saksi selama persidangan, saling berSesuaian dengan keterangan saksi-saksi tersebut terungkap bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa pada 22 Juni 2011.

Mendengar vonis itu, kedua terdakwa nampak tegang dan keberatan bahkan Alit sampai memukul pintu saat keluar sidang. “Kami banding,” ujar kuasa hukum Genuk I Made Suardana dalam sidang yang dihadiri jaksa IGN Widana

Dipihak lain, keluarga korban sangat kecewa dengan putusan hakim yang dinilai terlalu ringan. “Kami kecewa dengan putusan hakim,” ujar Ernawati keluarga korban. Sekalipun para terdakwa dihukum mati, mereka tetap belum puas. Sebab, siapapun tidak akan bisa mengembalikan nyawa adiknya yang dibantai para terdakwa.

Karena itu, keluarga korban tetap akan menuntut keadilan karena selama ini korban menjadi tulang punggung keluarganya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0900 seconds (0.1#10.140)