Pembunuh polisi divonis 4 tahun bui

Jum'at, 10 Februari 2012 - 05:58 WIB
Pembunuh polisi divonis...
Pembunuh polisi divonis 4 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis kepda terdakwa I Gede Alit Subawa alias Alit (37) dan I Ketut Widana alias Genuk (34), masing-masing tiga dan empat tahun dalam kasus pembunuhan anggota polisi Briptu Kadek Eko Susanto.

Dalam sidang yang digelar terpisah itu, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga korban yang berdinas di Polres Badung, meregang nyawa.

Terdakwa Genuk divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Erly Soelistiarini. Sedangkan terdakwa Alit dalam sidang terpisah divonis hukuman 3 tahun penjara oleh hakim pimpinan Hasoloan Sianturi.

Dalam pandangan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang senjata tajam,” ujar Hasoloan Sianturi, saat mengadili terdakwa Alit di PN Denpasar, Kamis (9/2/2012).

Hakim menilai alibi terdakwa yang menyatakan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Eko semuanya ditolak. Demikian pula, alasan terdakwa saat diperiksa polisi di bawah tekanan juga tidak dapat dibuktikan secara hukum. “Saat memeriksa terdakwa didampingi pengacara sehingga tidak mungkin penyidik menyiksa terdakwa,” dalih Hasoloan.

Hakim mengurai keterangan saksi-saksi selama persidangan, saling berSesuaian dengan keterangan saksi-saksi tersebut terungkap bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa pada 22 Juni 2011.

Mendengar vonis itu, kedua terdakwa nampak tegang dan keberatan bahkan Alit sampai memukul pintu saat keluar sidang. “Kami banding,” ujar kuasa hukum Genuk I Made Suardana dalam sidang yang dihadiri jaksa IGN Widana

Dipihak lain, keluarga korban sangat kecewa dengan putusan hakim yang dinilai terlalu ringan. “Kami kecewa dengan putusan hakim,” ujar Ernawati keluarga korban. Sekalipun para terdakwa dihukum mati, mereka tetap belum puas. Sebab, siapapun tidak akan bisa mengembalikan nyawa adiknya yang dibantai para terdakwa.

Karena itu, keluarga korban tetap akan menuntut keadilan karena selama ini korban menjadi tulang punggung keluarganya.
()
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved