Terpidana perkosaan tuntut keadilan

Selasa, 07 Februari 2012 - 18:02 WIB
Terpidana perkosaan tuntut keadilan
Terpidana perkosaan tuntut keadilan
A A A
Sindonews.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN)Kota Pasuruan yang memvonis 3 tahun penjara terhadap Shofyan (19), pemuda asal Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, terkait kasus perkosaan, masih menyisakan berbagai pertanyaan.

Amstrong Sembiring, penasehat hukum (PH) yang mendampingi Shofyan saat ini, mengungkapkan jika proses hukum yang dilalui kliennya banyak kejanggalan, sarat rekayasa, atau permainan yang sengaja dilakukan oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian hingga pengadilan.

Untuk itu Amstrong mengajukan peninjauan kembali(PK) kepada Mahkamah Agung terkait kasus yang menimpa sofyan, dan juga melaporkan kinerja Polres Pasuruan Kota ke Bid Propam Mabes Polri dan Polda Jatim.

Ketidakadilan terhadap kliennya ini menurut pengacara dari ibu kota tersebut bermula dari Agustus 2010 silam. Saat itu NA melaporkan bahwa dirinya mengalami perkosaan yang dilakukan oleh 9 orang. Di hadapan penyidik Polresta Pasuruan, NA mengaku berusia sekitar 17 tahun padahal, waktu itu, diketahui berdasarkan KTP yang dimiliki, NA seharusnya berusia 22 tahun.

Tentang adanya perbedaan keterangan usia ini, Amstrong membeberkan jika pada saat yang bersamaan NA juga tengah melakukan proses sidang perceraian di Pengadilan Agama setempat dengan menerangkan usia 22 tahun.

Di tingkat penyidikan kepolisian inilah dianggap oleh Amstrong sebagai biang ketidakadilan yang dialami kliennya waktu itu. Faktor usia ditegaskan menjadi hal yang penting karena dapat berpengaruh pada dasar penentuan penerapan hukum dalam sebuah perkara pidana.

“Kami heran, polisi saat menerima laporan kok hanya berdasar pengakuan tanpa melihat KTP yang bersangkutan (NA),” sesal Amstrong, di hadapan sejumlah wartawan, Selasa (7/2/2012).

Penerapan tuntutan hukum terhadap diri Shofyan juga dianggap perlu dipertanyakan karena Shofyan pada saat itu masih berusia 17 tahun atau masih di bawah umur. Namun penerapan pasal terhadap Shofyan ternyata disesuaikan dengan hukum pidana murni yakni pasal 285 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, bukannya UU Perlindungan Anak.

Putusan hakim yang tertuang dalam surat nomor 24/Pid.B.An/2011/PN.PSR tersebut bertolak belakang dengan bukti dan kenyataan hukum yang ada, sofyan divonis 3 tahun oleh majelis hakim.

Selain persoalan usia ganda, Amstrong juga menyayangkan majelis hakim dan pihak kepolisian yang tidak mengindahkan niat baik tersangka yang menyerahkan diri waktu itu. Sedangkan ke-7 orang tersangka lain yang saat itu menjadi DPO hingga saat ini masih berkeliaran bebas.

Saat ditanya alasan tidak melakukan banding atau kasasi terhadap putusan pengadilan saat itu, Amstrong menjawab diplomatis, jika dirinya waktu perkara ini disidangkan, pada posisi tidak sebagai penasehat hukum. Karena saat itu, Shofyan didampingi oleh seorang pengacara bernama Awaluddin yang ditunjuk oleh negara untuk mendampingi Shofyan.

Shofyan melalui Amstrong berharap agar ada kebijakan hukum yang lebih bijak dan adil, setidaknya kalapun tidak bebas, hukuman selama 3 tahun yang saat ini dijalani dapat berkurang.

Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula dari laporan NA yang mengaku telah diperkosa oleh sembilan pemuda di sebuah gubuk areal tambak Kelurahan Tambakan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, pada Agustus 2010 silam.

Salah satu orang pemuda bernama Munir kemudian ditangkap dan diadili sedangkan Shofyan berinisiatif menyerahkan diri secara baik-baik kepada pihak kepolisian untuk dapat menjelaskan persoalan ini secara jernih.

Namun, Shofyan justru diputus bersalah dan diharuskan meringkuk di dalam penjara selama tiga tahun.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3377 seconds (0.1#10.140)