Polisi jangan jadi beking pengusaha

Selasa, 07 Februari 2012 - 12:27 WIB
Polisi jangan jadi beking...
Polisi jangan jadi beking pengusaha
A A A
Sindonews.com - Pacainsiden penembakan oknum Brimob terhadap warga Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai, Rohul, Riau, Kapolri diminta menarik pasukannya di lokasi bentrokan.

Selain itu juga, aparat diminta tidak menjadi beking perusahaan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), Sumut. Polisi diminta netral dalam menjalankan tugasnya

Koordinator Sekretariat Bersama (Sekber) Riau Hariansyah Usman menjelaskan, insiden bentrokan di tapal batas itu terjadi sudah beberapa kali. Sedikitnya, sudah 20 warga menjadi korban kriminalisasi aparat penegak hukum yang diperalat perusahaan.

PT MAI yang bergerak dalam bidang kelapa sawit memang kerap menggunakan aparat Brimob dalam mengamankan aktivitasnya. Bahkan, pada 2010-2011 perusahaan ini sampai membakar rumah penduduk, terus menerus menangkapi petani dan warga, serta menembaki petani.

"Ini membuktikan polisi selalu mengedepankan tindak kekerasan dalam mengantisipasi aksi masyarkat. Peristiwa ini melukai kita semua. Pascakasus Bima dan Mesuji, Kapolri tidak melakukan evaluasi apapun terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan anak buahnya. Dan kita minta tidak ada lagi polisi jadi beking perusahaan” kata Hariansyah, Selasa (7/2/2012).

Dia menjelaskan, aksi brutal aparat Brimob Polda Sumut merupakan pelanggaran serius. Yakni, terhadap UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Dan juga pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standard HAM dalam penyelenggaraan Di mana seharusnya, tugas polisi mengedepankan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas dalam melayani warga masyarakat," tandas Hariansyah yang juga Direktur Eksekutif Walhi Riau.

Insiden bentrokan antara PT MAI Sumut dibantu polisi terjadi 2 Februari lalu. Sebanyak 5 orang ditembak dan 5 warga lainnya ditangkap.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8082 seconds (0.1#10.140)