Kader bermasalah dilarang mencalonkan
A
A
A
Sindonews.com – Kader yang terlibat kasus hukum dipastikan tidak mempunyai peluang ikut dalam perebutan kursi ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat pada Musyawarah Daerah (Musda) PD Jawa Barat mendatang.
Pasalnya,track record atau rekam jejak calon sangat menentukan. “Mencalonkan sebagai ketua itu hak setiap kader,tetapi tidak berlaku bagi kader yang tersangkut masalah hukum,apalagi sudah dinyatakan tersangka oleh aparat berwenang.Maka,setiap calon akan dilihat dulu track record-nya.
Kalau bermasalah secara hukum, tentu tidak bisa ikut bertarung memperebutkan kursiketuaDPD,”tegasKetuaBidang Komunikasi dan Informasi DPD PD Jabar Yan Rizal Usman, kemarin. Tidak hanya rekam jejak, kata dia, masa keanggotaan di dalam partai menjadi salah satu pertimbangan utama. Minimal ikut memperjuangkan Demokrat saat Pemilu Legislatif 2009.
“Kader baru, lalu bermasalah secara hukum, dia sudah gugur menurut aturan Musda,” ungkapnya. Dia menilai aturan ini sejalan dengan sikap politik DPP Partai Demokrat. Terlebih Ketua Dewan PD Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. “DPD PD Jabar mendukung penuh kepemimpinan Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum.” “Tidak ada alasan apapun untuk menolak kepemimpinannya, selama proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan status tersangka. Kami menolak ketum mundur, kecuali kalau sudah ada ketetapan hukum,minimal jadi tersangka, baru kita bisa berbicara lain,” tegas Yan.
Dia menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Anas yang diakitkan dengan kasus dugaan koruspsi Wisma Atlet. “Betul seperti yang Pak SBY katakan, proses hukum harus dihormati, dan percayakan semua kepada KPK,”ujarnya. (wbs)
Pasalnya,track record atau rekam jejak calon sangat menentukan. “Mencalonkan sebagai ketua itu hak setiap kader,tetapi tidak berlaku bagi kader yang tersangkut masalah hukum,apalagi sudah dinyatakan tersangka oleh aparat berwenang.Maka,setiap calon akan dilihat dulu track record-nya.
Kalau bermasalah secara hukum, tentu tidak bisa ikut bertarung memperebutkan kursiketuaDPD,”tegasKetuaBidang Komunikasi dan Informasi DPD PD Jabar Yan Rizal Usman, kemarin. Tidak hanya rekam jejak, kata dia, masa keanggotaan di dalam partai menjadi salah satu pertimbangan utama. Minimal ikut memperjuangkan Demokrat saat Pemilu Legislatif 2009.
“Kader baru, lalu bermasalah secara hukum, dia sudah gugur menurut aturan Musda,” ungkapnya. Dia menilai aturan ini sejalan dengan sikap politik DPP Partai Demokrat. Terlebih Ketua Dewan PD Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. “DPD PD Jabar mendukung penuh kepemimpinan Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum.” “Tidak ada alasan apapun untuk menolak kepemimpinannya, selama proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan status tersangka. Kami menolak ketum mundur, kecuali kalau sudah ada ketetapan hukum,minimal jadi tersangka, baru kita bisa berbicara lain,” tegas Yan.
Dia menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Anas yang diakitkan dengan kasus dugaan koruspsi Wisma Atlet. “Betul seperti yang Pak SBY katakan, proses hukum harus dihormati, dan percayakan semua kepada KPK,”ujarnya. (wbs)
()