Perempuan dalangi perampokan mobil rental
A
A
A
Sindonews.com - Suciana, warga Kabupaten Blitar diburu anggota Kepolisian Resor Tulungagung. Perempuan yang belum diketahui keberadaanya tersebut diduga menjadi otak komplotan perampok roda empat.
Polisi telah menangkap empat orang rekannya. Turyono (27) warga Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Mohammad Sabit (23), Wartomo (23), dan Alik (29). Tiga yang disebut terakhir merupakan warga Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Malang.
Mereka dibekuk saat melakukan transaksi penjualan Kijang Toyota Innova AD 8492 SB di salah satu rumah makan di daerah Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Mereka tidak tahu bahwa calon pembeli yang mereka temui adalah anggota polisi Malang yang tengah melakukan penyamaran. Dari keterangan para pelaku muncul nama perempuan yang diduga sebagai pimpinan mereka," ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung I Dewa Gde Juliana kepada wartawan, Senin (6/2/2012).
Dengan berpura-pura sebagai penyewa mobil, komplotan penjahat itu berangkat dari sebuah hotel di wilayah Kota Semarang. Pada saat di jalan raya wilayah Madiun, Suciana meminta Sujiono (38) sopir mobil sewaan untuk berhenti sebentar dengan alasan ingin buang air kecil.
Pada saat itulah salah seorang pelaku langsung menodongkan pisau ke arah Sujianto. Mulut dan tangan warga Desa Siwak, Kecamatan Beki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu diikat dengan lakban. "Korban dibuang di sekitar ladang tebu wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung," terang Dewa.
Dari penyelidikan petugas di Tulungagung, mobil warna abu-abu itu dibawa menuju Malang. Dari sini, polisi Tulungagung, kata Dewa, langsung berkoordinasi dengan kepolisian Malang Kota.
Hanya, sebelum melakukan transaksi, Suciana lebih dulu turun di tengah jalan (Malang) dengan alasan mau menghubungi calon pembeli. Ini yang membuat penjahat perempuan tersebut tidak ikut tertangkap ketika teman-temanya dibekuk. "Kita akan terus melakukan pengejaran serta mengungkap jaringan komplotan ini," pungkas Dewa.
Kepada petugas, pelaku Sabit mengaku baru kali pertama melakukan kejahatan tersebut. Bersama ketiga rekanya dia ditawari Suciana untuk merampok mobil rental. Dalam aksi tersebut, masing-masing pelaku diming-dimingi komisi Rp 3 juta. "Karena kami memang tidak punya pekerjaan, kami menerima saja tawaran tersebut," tuturnya.
Mereka bisa dengan mudah meminjam mobil karena salah satu pelaku sudah mengenal pemilik mobil dengan baik. Dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (san)
Polisi telah menangkap empat orang rekannya. Turyono (27) warga Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Mohammad Sabit (23), Wartomo (23), dan Alik (29). Tiga yang disebut terakhir merupakan warga Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Malang.
Mereka dibekuk saat melakukan transaksi penjualan Kijang Toyota Innova AD 8492 SB di salah satu rumah makan di daerah Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Mereka tidak tahu bahwa calon pembeli yang mereka temui adalah anggota polisi Malang yang tengah melakukan penyamaran. Dari keterangan para pelaku muncul nama perempuan yang diduga sebagai pimpinan mereka," ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung I Dewa Gde Juliana kepada wartawan, Senin (6/2/2012).
Dengan berpura-pura sebagai penyewa mobil, komplotan penjahat itu berangkat dari sebuah hotel di wilayah Kota Semarang. Pada saat di jalan raya wilayah Madiun, Suciana meminta Sujiono (38) sopir mobil sewaan untuk berhenti sebentar dengan alasan ingin buang air kecil.
Pada saat itulah salah seorang pelaku langsung menodongkan pisau ke arah Sujianto. Mulut dan tangan warga Desa Siwak, Kecamatan Beki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu diikat dengan lakban. "Korban dibuang di sekitar ladang tebu wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung," terang Dewa.
Dari penyelidikan petugas di Tulungagung, mobil warna abu-abu itu dibawa menuju Malang. Dari sini, polisi Tulungagung, kata Dewa, langsung berkoordinasi dengan kepolisian Malang Kota.
Hanya, sebelum melakukan transaksi, Suciana lebih dulu turun di tengah jalan (Malang) dengan alasan mau menghubungi calon pembeli. Ini yang membuat penjahat perempuan tersebut tidak ikut tertangkap ketika teman-temanya dibekuk. "Kita akan terus melakukan pengejaran serta mengungkap jaringan komplotan ini," pungkas Dewa.
Kepada petugas, pelaku Sabit mengaku baru kali pertama melakukan kejahatan tersebut. Bersama ketiga rekanya dia ditawari Suciana untuk merampok mobil rental. Dalam aksi tersebut, masing-masing pelaku diming-dimingi komisi Rp 3 juta. "Karena kami memang tidak punya pekerjaan, kami menerima saja tawaran tersebut," tuturnya.
Mereka bisa dengan mudah meminjam mobil karena salah satu pelaku sudah mengenal pemilik mobil dengan baik. Dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (san)
()