Kejati setop korupsi PT Pelindo

Senin, 06 Februari 2012 - 08:24 WIB
Kejati setop korupsi...
Kejati setop korupsi PT Pelindo
A A A
Sindonews.com – Kejati Sumut menghentikan penyidikan dugaan korupsi pembelian dua unit motor crane sebesar Rp12 miliar di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Belawan karena tidak ditemukan adanya indikasi korupsi.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut Jufri Nasution mengatakan, kejaksaan menilai proses lelang pengadaan motor crane pada 20097-2008 tersebut sudah tepat.Pelindo memang menganggarkan pembelian alat berat bekas bukan baru. “Penyelidikan sudah kami hentikan.

Tidak ada indikasi korupsi dalam pengadaan motor crane tersebut,” paparnya kepada SINDO, akhir pekan lalu. Selain itu, alasan penghentian penyelidikan disebabkan perusahaan yang ditunjuk atau pemenang dalam pengadaan alat tersebut merupakan perusahaan yang mendapat izin dari Kementerian Perdagangan. Alat tersebut juga sudah mendapat izin. Dengan begitu, proses dalam pengadaan alat ini sudah jelas.

“AlatitumasukkeIndonesia sudah mendapat izin dan perusahaan yang memenangkan itu juga resmi atau mengantongi izin. Jadi, tidak ada masalah. Makanya,kamihentikan pemeriksaanya,”tambahnya. Begitu juga masalah anggaran dan pembayaran.Semua melalui proses yang dibenarkan. Tidak ada mark up atau yang menyimpang lainnya. Penghentian pemeriksaan juga dilakukan terkait persoalan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Belawan dilakukan PT Pelindo I Belawan.

Dimana, setiap barang yang masuk membayar Rp25.000 per tonase, bahkan lebih serta kutipan lainnya. Apabila tidak dibayar, maka proses diperlama atau dipersulit. Menurut, Jufri kutipan itu resmi atau berdasarkan surat keputusan (SK) Direksi. “Itu resmi. Berdasarkan SK direksi. Itu untuk pendapatan perusahaan untuk menutupi biaya operasional. Kalau tidak dari situ darimana pendapatan perusahaan.

Apabila ada penyimpangan lain, laporkan saja. Biar kami selidiki,” pungkasnya. Sementaraitu,Wakil Direktur( Wadir)LembagaBantuan Hukum(LBH)MedanMuslim Muismengatakan,apayangdilakukan Kejati Sumut sangat jauhdariharapan. Apalagiditengahsemangatnyamemberantaskorupsi diSumut.

Dikhawatirkan apa yang dilakukan ini memperburukcitrakejaksaan di mata masyarakat. “Kami sarankan, KPK (Komisi PemberantasanKorupsi) ataupun Kejagung (Kejaksaan Agung) mengambil alih perkara ini. Dikhawatirkankondisiiniakan memperburuk citra Kejati Sumutsendiri,”tegasnya. (wbs)
()
Berita Terkini
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
11 menit yang lalu
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
18 menit yang lalu
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
1 jam yang lalu
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
1 jam yang lalu
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
1 jam yang lalu
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
2 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved