Kejati setop korupsi PT Pelindo

Senin, 06 Februari 2012 - 08:24 WIB
Kejati setop korupsi...
Kejati setop korupsi PT Pelindo
A A A
Sindonews.com – Kejati Sumut menghentikan penyidikan dugaan korupsi pembelian dua unit motor crane sebesar Rp12 miliar di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Belawan karena tidak ditemukan adanya indikasi korupsi.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut Jufri Nasution mengatakan, kejaksaan menilai proses lelang pengadaan motor crane pada 20097-2008 tersebut sudah tepat.Pelindo memang menganggarkan pembelian alat berat bekas bukan baru. “Penyelidikan sudah kami hentikan.

Tidak ada indikasi korupsi dalam pengadaan motor crane tersebut,” paparnya kepada SINDO, akhir pekan lalu. Selain itu, alasan penghentian penyelidikan disebabkan perusahaan yang ditunjuk atau pemenang dalam pengadaan alat tersebut merupakan perusahaan yang mendapat izin dari Kementerian Perdagangan. Alat tersebut juga sudah mendapat izin. Dengan begitu, proses dalam pengadaan alat ini sudah jelas.

“AlatitumasukkeIndonesia sudah mendapat izin dan perusahaan yang memenangkan itu juga resmi atau mengantongi izin. Jadi, tidak ada masalah. Makanya,kamihentikan pemeriksaanya,”tambahnya. Begitu juga masalah anggaran dan pembayaran.Semua melalui proses yang dibenarkan. Tidak ada mark up atau yang menyimpang lainnya. Penghentian pemeriksaan juga dilakukan terkait persoalan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Belawan dilakukan PT Pelindo I Belawan.

Dimana, setiap barang yang masuk membayar Rp25.000 per tonase, bahkan lebih serta kutipan lainnya. Apabila tidak dibayar, maka proses diperlama atau dipersulit. Menurut, Jufri kutipan itu resmi atau berdasarkan surat keputusan (SK) Direksi. “Itu resmi. Berdasarkan SK direksi. Itu untuk pendapatan perusahaan untuk menutupi biaya operasional. Kalau tidak dari situ darimana pendapatan perusahaan.

Apabila ada penyimpangan lain, laporkan saja. Biar kami selidiki,” pungkasnya. Sementaraitu,Wakil Direktur( Wadir)LembagaBantuan Hukum(LBH)MedanMuslim Muismengatakan,apayangdilakukan Kejati Sumut sangat jauhdariharapan. Apalagiditengahsemangatnyamemberantaskorupsi diSumut.

Dikhawatirkan apa yang dilakukan ini memperburukcitrakejaksaan di mata masyarakat. “Kami sarankan, KPK (Komisi PemberantasanKorupsi) ataupun Kejagung (Kejaksaan Agung) mengambil alih perkara ini. Dikhawatirkankondisiiniakan memperburuk citra Kejati Sumutsendiri,”tegasnya. (wbs)
()
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
4 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
5 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
6 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
6 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
8 jam yang lalu
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved