Kejati setop korupsi PT Pelindo

Senin, 06 Februari 2012 - 08:24 WIB
Kejati setop korupsi PT Pelindo
Kejati setop korupsi PT Pelindo
A A A
Sindonews.com – Kejati Sumut menghentikan penyidikan dugaan korupsi pembelian dua unit motor crane sebesar Rp12 miliar di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Belawan karena tidak ditemukan adanya indikasi korupsi.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut Jufri Nasution mengatakan, kejaksaan menilai proses lelang pengadaan motor crane pada 20097-2008 tersebut sudah tepat.Pelindo memang menganggarkan pembelian alat berat bekas bukan baru. “Penyelidikan sudah kami hentikan.

Tidak ada indikasi korupsi dalam pengadaan motor crane tersebut,” paparnya kepada SINDO, akhir pekan lalu. Selain itu, alasan penghentian penyelidikan disebabkan perusahaan yang ditunjuk atau pemenang dalam pengadaan alat tersebut merupakan perusahaan yang mendapat izin dari Kementerian Perdagangan. Alat tersebut juga sudah mendapat izin. Dengan begitu, proses dalam pengadaan alat ini sudah jelas.

“AlatitumasukkeIndonesia sudah mendapat izin dan perusahaan yang memenangkan itu juga resmi atau mengantongi izin. Jadi, tidak ada masalah. Makanya,kamihentikan pemeriksaanya,”tambahnya. Begitu juga masalah anggaran dan pembayaran.Semua melalui proses yang dibenarkan. Tidak ada mark up atau yang menyimpang lainnya. Penghentian pemeriksaan juga dilakukan terkait persoalan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Belawan dilakukan PT Pelindo I Belawan.

Dimana, setiap barang yang masuk membayar Rp25.000 per tonase, bahkan lebih serta kutipan lainnya. Apabila tidak dibayar, maka proses diperlama atau dipersulit. Menurut, Jufri kutipan itu resmi atau berdasarkan surat keputusan (SK) Direksi. “Itu resmi. Berdasarkan SK direksi. Itu untuk pendapatan perusahaan untuk menutupi biaya operasional. Kalau tidak dari situ darimana pendapatan perusahaan.

Apabila ada penyimpangan lain, laporkan saja. Biar kami selidiki,” pungkasnya. Sementaraitu,Wakil Direktur( Wadir)LembagaBantuan Hukum(LBH)MedanMuslim Muismengatakan,apayangdilakukan Kejati Sumut sangat jauhdariharapan. Apalagiditengahsemangatnyamemberantaskorupsi diSumut.

Dikhawatirkan apa yang dilakukan ini memperburukcitrakejaksaan di mata masyarakat. “Kami sarankan, KPK (Komisi PemberantasanKorupsi) ataupun Kejagung (Kejaksaan Agung) mengambil alih perkara ini. Dikhawatirkankondisiiniakan memperburuk citra Kejati Sumutsendiri,”tegasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5267 seconds (0.1#10.140)