Tempat mesum berkedok salon kecantikan digerebek

Kamis, 02 Februari 2012 - 17:50 WIB
Tempat mesum berkedok...
Tempat mesum berkedok salon kecantikan digerebek
A A A
Sindonews.com - Bayu Andika (31), warga Jalan Dukuh Pakis, Surabaya, ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan karena pelaku memaksa tiga gadis yang melamar kerja di salon kecantikan miliknya, di kawasan Jalan Golf melakukan 'Hand Job' sebagai testnya.

Tiga gadis itu sebut saja Fani (18), Dian (18) dan Citra (18). Ketiganya berasal dari Ponorogo, Jawa Timur. Informasi yang dihimpun, Bayu sebagai pemilik salon memang membutuhkan pekerja di Salon 'FU-JI' miliknya. Ketiga gadis ini, didapat dari perusahaan penyalur tenaga kerja PT Usaha Bersama.

"Sebelum bekerja sebagai terapis, ketiga gadis ini menuruti kemauan tersangka untuk mengonaninya yang kemudian disebut sebagai tester," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan I, Kamis (2/2/2012).

Bahkan, ijazah ketiganya sengaja ditahan sebagai jaminan untuk melakukan kontrak kerja. Karena para gadis ini memang membutuhkan pekerjaan, sehingga menuruti kemauan tersangka. Setelah memenuhi permintaan pemilik salon, ketiganya dapat bekerja di salon kecantikan itu.

Rupanya, selama 6 bulan pertama bekerja di Salon tersebut, para gadis ini sering melakukan hal serupa kepada tamu laki-laki. Dapat ditebak, para laki-laki yang datang ke salon tersebut memilih Body Meseges atau pijat. Tak hanya itu, Citra salah satu korban juga dipaksa untuk berhubungan sex.

"Selama 6 bulan itu, korban tidak boleh pulang. Mereka hanya diberi waktu untuk keluar selama dua jam dalam satu minggu dan apabila terlambat masuk kerja, per-lima menit didenda Rp10 ribu," ungkapnya.

Dengan tekanan itu, korban tidak bisa melarikan diri karena ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban ditahan oleh tersangka. "Selama bekerja di situ, korban tidak disediakan makan," ucapnya.

Kasus ini terungkap saat polisi mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikkan sehingga langsung menggerebek salon tersebut. Atas perbuatannya, Bayu Andikan dijerat dengan Undang-undang nomer 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1,2 Juta, daftar tamu, satu mangkok krim dan empat lembar kontrak kerja. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0637 seconds (0.1#10.140)