Tempat mesum berkedok salon kecantikan digerebek

Kamis, 02 Februari 2012 - 17:50 WIB
Tempat mesum berkedok...
Tempat mesum berkedok salon kecantikan digerebek
A A A
Sindonews.com - Bayu Andika (31), warga Jalan Dukuh Pakis, Surabaya, ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan karena pelaku memaksa tiga gadis yang melamar kerja di salon kecantikan miliknya, di kawasan Jalan Golf melakukan 'Hand Job' sebagai testnya.

Tiga gadis itu sebut saja Fani (18), Dian (18) dan Citra (18). Ketiganya berasal dari Ponorogo, Jawa Timur. Informasi yang dihimpun, Bayu sebagai pemilik salon memang membutuhkan pekerja di Salon 'FU-JI' miliknya. Ketiga gadis ini, didapat dari perusahaan penyalur tenaga kerja PT Usaha Bersama.

"Sebelum bekerja sebagai terapis, ketiga gadis ini menuruti kemauan tersangka untuk mengonaninya yang kemudian disebut sebagai tester," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan I, Kamis (2/2/2012).

Bahkan, ijazah ketiganya sengaja ditahan sebagai jaminan untuk melakukan kontrak kerja. Karena para gadis ini memang membutuhkan pekerjaan, sehingga menuruti kemauan tersangka. Setelah memenuhi permintaan pemilik salon, ketiganya dapat bekerja di salon kecantikan itu.

Rupanya, selama 6 bulan pertama bekerja di Salon tersebut, para gadis ini sering melakukan hal serupa kepada tamu laki-laki. Dapat ditebak, para laki-laki yang datang ke salon tersebut memilih Body Meseges atau pijat. Tak hanya itu, Citra salah satu korban juga dipaksa untuk berhubungan sex.

"Selama 6 bulan itu, korban tidak boleh pulang. Mereka hanya diberi waktu untuk keluar selama dua jam dalam satu minggu dan apabila terlambat masuk kerja, per-lima menit didenda Rp10 ribu," ungkapnya.

Dengan tekanan itu, korban tidak bisa melarikan diri karena ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban ditahan oleh tersangka. "Selama bekerja di situ, korban tidak disediakan makan," ucapnya.

Kasus ini terungkap saat polisi mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikkan sehingga langsung menggerebek salon tersebut. Atas perbuatannya, Bayu Andikan dijerat dengan Undang-undang nomer 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1,2 Juta, daftar tamu, satu mangkok krim dan empat lembar kontrak kerja. (san)
()
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
Raih Hasil Positif,...
Raih Hasil Positif, Indonesia Bertukar Tempat dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved