Bupati Karimum diperas anggota KPK gadungan

Rabu, 01 Februari 2012 - 11:11 WIB
Bupati Karimum diperas...
Bupati Karimum diperas anggota KPK gadungan
A A A
Sindonews.com - Tim Buser Polresta Barelang menangkap tiga tersangka anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bodong di lobi lantai dua Hotel Novotel Batam, pada Selasa kemarin.

Ketiga tersangka ditangkap karena terbukti mencoba melakukan pemerasan terhadap Bupati Kabupaten Karimun, Nurdin Basirun. Mereka adalah Iman Hermanto (38) dan Rusdi Musa (37) merupakan warga Jakarta, sedangkan satu tersangka lain adalah Budi Sudarmawan (41) warga Batam.

Penangkapan itu berawal dari kecurigaan Bupati Kabupaten Karimun terhadap ketiga anggota KPK gadungan tersebut. Salah satunya karena ditemukan kejanggalan dari surat perintah dan surat pemanggilan atas dugaan korupsi alokasi dana APBD Pemkab Karimun sebesar Rp24 miliar.

Rencana pemanggilan itu sendiri sesuai dengan surat palsu yang diterima Nurdin pada Kamis 10 Februari 2012 pukul 13.00 WIB di Kantor KPK Jakarta atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan alokasi APBD 2007/2008 dan penanganan gratifikasi di Kabupaten Karimun.

Melihat hal tersebut, Nurdin kemudian mengkoordinasikan hal tersebut kepada Kapolres Karimun AKBP Benyamin Sapta setelah sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan pihak KPK di Jakarta tentang pemanggilan terhadap dirinya.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolres Karimun kemudian berkoordinasi dengan Kapolresta Barelang tentang keberadaan anggota KPK gadungan tersebut di Batam," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur di Batam, Rabu (1/2/2012).

Yos menambahkan, berdasarkan koordinasi tersebut kemudian pihaknya ditugaskan untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka saat akan melakukan pertemuan dengan Kabag Umum Pemkab Karimun Hery Sutiono yang mewakili Nurdin Basirun.

"Ketiga tersangka kita tangkap dengan memancing melakukan pertemuan bersama perwakilan Pemkab Karimun di Hotel Novotel," lanjut Yos.

Dalam pertemuan itu, ketiga tersangka ini menyampaikan kepada utusan Pemkab Karimun bahwa mereka bisa membatalkan pemanggilan terhadap Bupati Karimun Nurdin Basirun untuk tidak datang ke kantor KPK di Jakarta.

"Setelah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak, akhirnya perwakilan Pemkab Karimun memberikan uang muka sebesar Rp5 juta sebagai tanda jadi atas kesepakatan tersebut," terangnya.

Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Unit VI (Jatanras) Polresta Barelang atas kasus pemerasan tersebut. "Kita masih terus dalami dan mengembangkan kasus ini," ujar Yos.
()
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
55 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved