Mantan Bupati Mamasa tetap terpidana

Rabu, 01 Februari 2012 - 05:20 WIB
Mantan Bupati Mamasa tetap terpidana
Mantan Bupati Mamasa tetap terpidana
A A A
Sindonews.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menegaskan hingga saat ini status hukum mantan Bupati Mamasa Sulawesi Barat Obednego Depparinding dan 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa yang belum dieksekusi tetap sebagai terpidana.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir kepada SINDO mengatakan, walau kabar diterimanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Obednego di Mahkamah Agung (MA), namun salinan resminya belum diterima kejaksaan.

”Kami belum percaya PK Obednego diterima sebelum salinan putusannya ada ditangan kami, apalagi salinan pengajuan PK-nya sendiri belum kami lihat, jadi status hukum Obed dan 11 yang lain tetap mengacu pada putusan Kasasi MA yang menguatkan kesalahan Obed sebagai terpidana,” ujar Chaerul, Selasa (31/1/2012).

Sebelumnya, PK Obed yang tersandung kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mamasa 2008 bersama 23 anggota dewan lainnya pertanggal 18 Januari 2012 diterima MA. Perkara nomor 186PK/PID.SUS/2011 itu resmi diumumkan MA melalui website resminya panitera.mahkamahagung.co.id.

Dengan belum sampainya putusan PK MA tersebut ke Kejati dan Kejari Polman selaku eksekutor, pihak Kejaksaan mengaku tetap akan mengejar terpidana. Namun karena informasi ini terlebih dahulu sampai ke masyarakat, Kejaksaan tidak akan gegabah yang bisa memancing situasi di Mamasa kembali memanas.

Di awal kasus ini berjalan hingga adanya rencananya mengeksekusi Obednego dan anggota dewan lainnya, situasi di Mamasa ricuh antarmasyarakat yang pro dan kontra. Bahkan ada beberapa lokasi yang menjadi konsentrasi amukan massa.

Pada Jumat pekan lalu terjadi demonstrasi oleh sejumlah pemuda dan mahasiswa yang menolak putusan PK MA tersebut. Di satu sisi, tersiar juga kabar adanya rencana dari pihak terpidana yang telah ditahan oleh kejaksaan untuk menggugat Kejaksaan.

Soal gugatan tersebut, Chaerul mempersilahkan karena itu merupakan hak hukum setiap warga negara. ”Kami juga akan menjawabnya sesuai hukum,” kata dia. Chaerul hanya menegaskan, langkah kejaksaan sejauh ini cukup hati-hati agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Sementara itu adanya rumor pihak Kejari Polman akan membebaskan 12 terpidana kasus ini, dibantah oleh Kepala Kejari Polman Saring. Menurut dia, hingga saat ini ke-12 terpidana tersebut masih ditahan dan belum ada rencana untuk membebaskan.

”Setiap langkah yang kami tempuh merajuk pada ketetapan hukum, putusan PK belum kami terima, nanti dari putusan itu kami pelajari, apa perintah untuk terpidana yang sudah ditahan dan yang belum ditahan, jadi hingga saat ini kami masih menunggu langkah selanjutnya,” tegasnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6425 seconds (0.1#10.140)