SK baru gubernur dibuat saat masa sulit

Sabtu, 28 Januari 2012 - 17:01 WIB
SK baru gubernur dibuat...
SK baru gubernur dibuat saat masa sulit
A A A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan, SK gubernur tentang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi hanya berlaku di Kabupaten Bekasi.

Terkait demo buruh yang melumpuhkan jalan tol Jakarta-Cikampek kemarin, Gubernur menjamin demo buruh Bekasi tidak akan merembet ke daerah lain di Jawa Barat. "SK hanya berlaku di Kabupaten Bekasi, enggak akan merembet dan tidak mungkin merembet (ke daerah lain di Jabar)," ujar Heryawan, di Bandung, Sabtu (28/1/2012).

Diterbitkannya SK Gubernur baru, diharapkan dapat menjawab semua pertanyaan dan keluh-kesah buruh selama ini. Terlebih setelah ada kesepatakan antara buruh dengan pengusaha tadi malam yang diwadahi Menteri Ekonomi dan Menakertrans. Dirinya berharap, aksi buruh kemarin menjadi yang terakhir.

"SK dibuat dalam situasi khusus, di tengah "kepungan" demonstrasi besar-besaran yang melumpuhkan Bekasi dan sekitarnya. Pembuatan SK juga terbilang cepat, setelah mendapat arahan dari Menteri Ekonomi dan Menakertrans, malam itu juga SK langsung dibuat dan selesai," tegasnya.

Menurutnya, SK didasari atas kesepakatan yang kuat, berdasarkan hasil musyawarah tingat tinggi yang dihadiri perwakilan pemerintah pusat dan daerah, Apindo, dan serikat pekerja. "Alhamdulillah, tadi malam rapat di Kemko eko ada kesepakatan bahwa UMK Bekasi disepakati besarannya," terangnya.

Sebelumnya, pada Jumat 27 Januari telah terjadi rapat koordinasi antara pemerintah, pemda, serikat pekerja dan para pengusaha dengan agenda masalah UMK Bekasi. Dalam rakor itu dihadiri Apindo, Serikat Pekerja seperti SPSI, FSPMI, GSPMII dan FSBDSI. Hasinya, disepakati bahwa buruh menyerahkan keputusan kepada pemerintah, Menkoperekonomian dan Menakertrans untuk mengambil keputusan.

Telah disepakati UMK Bekasi ditetapkan Rp 1.491.000, untuk kelompok II ditetapkan Rp1.715.000, dan kelompok 1 Rp1.849.000. Bagi perusahaan yang nyatanya tak mampu memenuhi upah minimum itu, diberi kelonggaran untuk menyampaikan permohonan penangguhan kepada Gubernur Jabar. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0518 seconds (0.1#10.140)