SK diganti, UMK Kabupaten Bekasi jadi RpRp1.491.000
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Deddy Wijaya menyepakati besaran upah baru untuk buruh Kabupaten Bekasi.
Menurut Deddy, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan SK Gubernur Jabar No 561/f.211-Bangsos/2012 tentang perubahan ketiga SK Gubernur Jabar No 561/kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK Jabar 2012 tertanggal 27 Januari 2012.
SK Gubernur yang baru menetapkan UMK Bekasi Rp1.491.000. Untuk kelompok II ditetapkan Rp1.715.000 dan kelompok I Rp1.849.000. Untuk menindaklanjuti hal itu, pagi tadi Apindo melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
"Hari ini ada kesepakatan, gubernur keluarkan SK untuk landasan dan pegangan yang bisa diterima," terang Deddy Wijaya usai pertemuan di Rumah Dinas Gubernur, Gedung Pakuan, Bandung, Sabtu (28/1/2012).
Deddy menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan yang difasilitasi Menko Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja dengan Apindo, Serikat Pekerja (SP), Pemprov Jabar, dan Bupati Bekasi. "Semua pihak sepakat selesaikan masalah yang selama ini terganjal," tambahnya.
Besaran UMK, merupakan rekomendasi Bupati Bekasi kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai pengganti SK Gubernur Jabar sebelumnya. "Semua sepakat, surat keputusan bersama dua menteri telah ditandatangani Apindo, bupati, gubernur, serikat pekerja. Jadi besaran upah sudah disepakati," jelasnya.
Kesepakatan dibuat untuk menghindari masalah lebih besar lagi. Apalagi Senin dan Selasa mendatang, merupakan waktu gajian bagi para buruh.
"Supaya upah buruh bisa segera dibayarkan. Kalau enggak, akan timbul kerancuan atau perselisiahan baru berupa api kecil-kecil. Maka angka itu diterima semua pihak," katanya.
Sementara Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan SK baru tersebut sudah disepakati semua pihak, baik pengusaha maupun para buruh atau serikat pekerja. SK dibuat untuk menjaga suasana supaya tetap kondusif, menjaga iklim investasi, serta menjaga daya saing industri Indonesia.
Seperti diketahui, pada Jumat kemarin para buruh di tujuh kawasan industri di Cikarang, melakukan unjuk rasa terkait dikabulkannya gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tentang SK Gubernur Jawa Barat penetapan UMK Kabupaten Bekasi.
Para buruh memblokade pintu tol Cikarang Barat hingga menyebabkan kemacetan 30 kilometer dari arah Jakarta. (san)
Menurut Deddy, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan SK Gubernur Jabar No 561/f.211-Bangsos/2012 tentang perubahan ketiga SK Gubernur Jabar No 561/kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK Jabar 2012 tertanggal 27 Januari 2012.
SK Gubernur yang baru menetapkan UMK Bekasi Rp1.491.000. Untuk kelompok II ditetapkan Rp1.715.000 dan kelompok I Rp1.849.000. Untuk menindaklanjuti hal itu, pagi tadi Apindo melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
"Hari ini ada kesepakatan, gubernur keluarkan SK untuk landasan dan pegangan yang bisa diterima," terang Deddy Wijaya usai pertemuan di Rumah Dinas Gubernur, Gedung Pakuan, Bandung, Sabtu (28/1/2012).
Deddy menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan yang difasilitasi Menko Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja dengan Apindo, Serikat Pekerja (SP), Pemprov Jabar, dan Bupati Bekasi. "Semua pihak sepakat selesaikan masalah yang selama ini terganjal," tambahnya.
Besaran UMK, merupakan rekomendasi Bupati Bekasi kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai pengganti SK Gubernur Jabar sebelumnya. "Semua sepakat, surat keputusan bersama dua menteri telah ditandatangani Apindo, bupati, gubernur, serikat pekerja. Jadi besaran upah sudah disepakati," jelasnya.
Kesepakatan dibuat untuk menghindari masalah lebih besar lagi. Apalagi Senin dan Selasa mendatang, merupakan waktu gajian bagi para buruh.
"Supaya upah buruh bisa segera dibayarkan. Kalau enggak, akan timbul kerancuan atau perselisiahan baru berupa api kecil-kecil. Maka angka itu diterima semua pihak," katanya.
Sementara Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan SK baru tersebut sudah disepakati semua pihak, baik pengusaha maupun para buruh atau serikat pekerja. SK dibuat untuk menjaga suasana supaya tetap kondusif, menjaga iklim investasi, serta menjaga daya saing industri Indonesia.
Seperti diketahui, pada Jumat kemarin para buruh di tujuh kawasan industri di Cikarang, melakukan unjuk rasa terkait dikabulkannya gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tentang SK Gubernur Jawa Barat penetapan UMK Kabupaten Bekasi.
Para buruh memblokade pintu tol Cikarang Barat hingga menyebabkan kemacetan 30 kilometer dari arah Jakarta. (san)
()