Mantan Bupati dan Sekda Bojonegoro diperiksa

Jum'at, 27 Januari 2012 - 21:40 WIB
Mantan Bupati dan Sekda...
Mantan Bupati dan Sekda Bojonegoro diperiksa
A A A
Sindonews.com – Mantan Bupati Bojonegoro Santoso, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Bambang Santoso, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Santoso dan Bambang Santoso tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya langsung bergegas menuju ruang Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Musleh Rahman di lantai dua. Mereka juga didampingi oleh penasihat hukum Boby Gde Ariawan dari Surabaya.

Santoso diperiksa oleh Musleh Rahman. Sementara, Bambang Santoso diperiksa oleh Mansyur di ruangan terpisah. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan Sahrul, pemeriksaan terhadap Santoso dan Bambang Santoso diperlukan untuk melengkapi fakta yang mendukung unsur tindak pidana korupsi dalam perkara pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp2,9 miliar.

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," ujar Nusirwan Sahrul, Jumat (27/1/2012).

Menurut Nusirwan, dari pemeriksaan itu akan terungkap ke mana saja aliran dana sebesar Rp2,9 miliar yang disebut sebagai dana sosialisasi pembebasan lahan Blok Cepu saat itu. Dari hasil pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi lagi.

Sebelumnya, pada panggilan pertama, Santoso dan Bambang Santoso mangkir karena beralasan sakit. Keduanya mengirim surat keterangan sakit dari dokter ke kantor Kejari Bojonegoro.

Pemeriksaan terhadap Santoso dan Bambang Santoso berlangsung sekitar dua jam. Pada pukul 15.00 WIB, Santoso yang memakai baju lengan pendek dan membawa tas hitam itu keluar dari ruangan Kasi Pidsus. Mantan orang nomor satu di Bojonegoro itu langsung bergegas menuju ke mobilnya yang diparkir di depan kantor Kejari Bojonegoro.

Namun, saat ditanya mengenai apakah dia menerima dana sosialisasi pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 lalu itu, Santoso berkali-kali hanya menjawab tidak tahu. "Saya enggak tahu, saya enggak tahu," ujarnya sambil masuk ke mobilnya.

Tidak berselang lama kemudian, Bambang Santoso keluar dari ruang pemeriksaan dan juga langsung bergegas menuju ke mobilnya. Santoso kini berdomisili di Surabaya, sedangkan Bambang Santoso berdomisili di Jombang.

Sementara itu, Kamsoeni, mantan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, yang telah menjadi terpidana dalam perkara korupsi pembebasan lahan Blok Cepu itu hingga kini belum menjalani hukuman. Dua kali dia mengirim surat keterangan sakit dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

Dalam putusan hakim kasasi Mahkamah Agung, terdakwa Kamsoeni dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. (san)
()
Berita Terkini
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
22 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
32 menit yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
5 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
6 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved