Mantan Bupati dan Sekda Bojonegoro diperiksa
A
A
A
Sindonews.com – Mantan Bupati Bojonegoro Santoso, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Bambang Santoso, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Santoso dan Bambang Santoso tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya langsung bergegas menuju ruang Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Musleh Rahman di lantai dua. Mereka juga didampingi oleh penasihat hukum Boby Gde Ariawan dari Surabaya.
Santoso diperiksa oleh Musleh Rahman. Sementara, Bambang Santoso diperiksa oleh Mansyur di ruangan terpisah. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan Sahrul, pemeriksaan terhadap Santoso dan Bambang Santoso diperlukan untuk melengkapi fakta yang mendukung unsur tindak pidana korupsi dalam perkara pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp2,9 miliar.
"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," ujar Nusirwan Sahrul, Jumat (27/1/2012).
Menurut Nusirwan, dari pemeriksaan itu akan terungkap ke mana saja aliran dana sebesar Rp2,9 miliar yang disebut sebagai dana sosialisasi pembebasan lahan Blok Cepu saat itu. Dari hasil pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi lagi.
Sebelumnya, pada panggilan pertama, Santoso dan Bambang Santoso mangkir karena beralasan sakit. Keduanya mengirim surat keterangan sakit dari dokter ke kantor Kejari Bojonegoro.
Pemeriksaan terhadap Santoso dan Bambang Santoso berlangsung sekitar dua jam. Pada pukul 15.00 WIB, Santoso yang memakai baju lengan pendek dan membawa tas hitam itu keluar dari ruangan Kasi Pidsus. Mantan orang nomor satu di Bojonegoro itu langsung bergegas menuju ke mobilnya yang diparkir di depan kantor Kejari Bojonegoro.
Namun, saat ditanya mengenai apakah dia menerima dana sosialisasi pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 lalu itu, Santoso berkali-kali hanya menjawab tidak tahu. "Saya enggak tahu, saya enggak tahu," ujarnya sambil masuk ke mobilnya.
Tidak berselang lama kemudian, Bambang Santoso keluar dari ruang pemeriksaan dan juga langsung bergegas menuju ke mobilnya. Santoso kini berdomisili di Surabaya, sedangkan Bambang Santoso berdomisili di Jombang.
Sementara itu, Kamsoeni, mantan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, yang telah menjadi terpidana dalam perkara korupsi pembebasan lahan Blok Cepu itu hingga kini belum menjalani hukuman. Dua kali dia mengirim surat keterangan sakit dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
Dalam putusan hakim kasasi Mahkamah Agung, terdakwa Kamsoeni dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. (san)
Santoso dan Bambang Santoso tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya langsung bergegas menuju ruang Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Musleh Rahman di lantai dua. Mereka juga didampingi oleh penasihat hukum Boby Gde Ariawan dari Surabaya.
Santoso diperiksa oleh Musleh Rahman. Sementara, Bambang Santoso diperiksa oleh Mansyur di ruangan terpisah. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan Sahrul, pemeriksaan terhadap Santoso dan Bambang Santoso diperlukan untuk melengkapi fakta yang mendukung unsur tindak pidana korupsi dalam perkara pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp2,9 miliar.
"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," ujar Nusirwan Sahrul, Jumat (27/1/2012).
Menurut Nusirwan, dari pemeriksaan itu akan terungkap ke mana saja aliran dana sebesar Rp2,9 miliar yang disebut sebagai dana sosialisasi pembebasan lahan Blok Cepu saat itu. Dari hasil pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi lagi.
Sebelumnya, pada panggilan pertama, Santoso dan Bambang Santoso mangkir karena beralasan sakit. Keduanya mengirim surat keterangan sakit dari dokter ke kantor Kejari Bojonegoro.
Pemeriksaan terhadap Santoso dan Bambang Santoso berlangsung sekitar dua jam. Pada pukul 15.00 WIB, Santoso yang memakai baju lengan pendek dan membawa tas hitam itu keluar dari ruangan Kasi Pidsus. Mantan orang nomor satu di Bojonegoro itu langsung bergegas menuju ke mobilnya yang diparkir di depan kantor Kejari Bojonegoro.
Namun, saat ditanya mengenai apakah dia menerima dana sosialisasi pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 lalu itu, Santoso berkali-kali hanya menjawab tidak tahu. "Saya enggak tahu, saya enggak tahu," ujarnya sambil masuk ke mobilnya.
Tidak berselang lama kemudian, Bambang Santoso keluar dari ruang pemeriksaan dan juga langsung bergegas menuju ke mobilnya. Santoso kini berdomisili di Surabaya, sedangkan Bambang Santoso berdomisili di Jombang.
Sementara itu, Kamsoeni, mantan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, yang telah menjadi terpidana dalam perkara korupsi pembebasan lahan Blok Cepu itu hingga kini belum menjalani hukuman. Dua kali dia mengirim surat keterangan sakit dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
Dalam putusan hakim kasasi Mahkamah Agung, terdakwa Kamsoeni dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. (san)
()