Penikam wartawan dituntut 2,5 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Akbar Bin Mustari, pelaku penikaman wartawan SCTV Zainuddin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dengan hukuman 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara.
Akbar menurut jaksa berdasarkan fakta persidangan telah terbukti melakukan penikaman hingga mengakibatkan orang lain terluka.
JPU Arie Candra dalam tuntutannya menjeratkan Pasal 351 Kitab Hukum Undang-undang Pidana dan Pasal 2 Undang-undang Darurat 2001 tentang kepemilikan senjata tajam kepada terdakwa. Di mana dalam kejadian tersebut Zainuddin hingga kini masih merasakan akibat dari luka robek di bagian perut dan belum mampu beraktivitas seperti sedia kala.
Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Akbar mengajukan sendiri pembelaannya secara lisan dengan mengaku sangat menyesal atas kejadian itu dan berharap majelis hakim yang dipimpin Suprayogi bisa meringankan putusannya. “Saya punya tanggungan anak dan orangtua yang sedang terbaring sakit di rumah sakit,” ujar Akbar, Kamis (26/1/2012).
Namun majelis hakim belum memberikan jawaban. Sidang putusan diundur hingga Kamis pekan depan.
Menyikapi tuntutan JPU kepada terdakwa kekerasan kepada Wartawan tersebut, sejumlah aktivis media yang mengikuti persidangan mengaku kecewa. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Mardiana Rusli mengatakan, tuntutan Jaksa tidak relevan dan terkesan tidak memberi efek jera kepada terdakwa.
“Bagaimana pun, kejadian yang menimpa Zainuddin masih memiliki benang merah atas tugas dan fungsi Zainuddin sebagai jurnalis, tapi jaksa tidak mengaitkan kasus ini dengan kekerasan pers apalagi menggunakan Undang-undang Pers Nomor 40/1999 untuk menjerat terdakwa,” kata Ana sapaan Mardiana Rusli.
Oleh karena itu dalam waktu dekat ini, pihak AJI akan melakukan eksaminasi kasus dan mengajukan ke majelis hakim sebagai pertimbangan sebelum mengambil putusan. “Jika kejadian seperti ini terus dibiarkan, kebebasan pers dan berekspresi masih akan terus terkungkung,” kata dia.
Hal senada juga diutarakan Koordinator Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi Sulsel Upi Asmiradhana. Upi yang juga pernah bersentuhan dengan hukum mengatakan, tuntutan 2,5 tahun penjara tersebut masih sangat rendah dan sangat disayangkan. Jaksa tidak jeli melihat kasus ini.
Namun demikian, baik Upi dan Ana, menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada majelis hakim yang akan memvonis terdakwa. “Kami berharap, putusannya bisa naik dari tuntutan tersebut,” kata Upi.
Kasus penikaman Zainuddin terjadi 22 September tahun lalu di depan kediaman pribadinya Jalan Camba Jawayya, Kelurahan Tallo, Kecamatan Panakkukang. Akbar saat itu dalam keadaan mabuk dan menyimpan dendam kepada Zainuddin, karena pernah meliputnya ketika digerebek polisi sedang menggunakan narkoba.
Kejadian yang berselang tiga tahun tersebut membuat Akbar harus ditahan polisi. Akbar saat awal kejadian menuduh Zainuddin-lah yang melaporkan dirinya kepada polisi hingga harus digerebek dan mendekam dipenjara.
Akbar menurut jaksa berdasarkan fakta persidangan telah terbukti melakukan penikaman hingga mengakibatkan orang lain terluka.
JPU Arie Candra dalam tuntutannya menjeratkan Pasal 351 Kitab Hukum Undang-undang Pidana dan Pasal 2 Undang-undang Darurat 2001 tentang kepemilikan senjata tajam kepada terdakwa. Di mana dalam kejadian tersebut Zainuddin hingga kini masih merasakan akibat dari luka robek di bagian perut dan belum mampu beraktivitas seperti sedia kala.
Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Akbar mengajukan sendiri pembelaannya secara lisan dengan mengaku sangat menyesal atas kejadian itu dan berharap majelis hakim yang dipimpin Suprayogi bisa meringankan putusannya. “Saya punya tanggungan anak dan orangtua yang sedang terbaring sakit di rumah sakit,” ujar Akbar, Kamis (26/1/2012).
Namun majelis hakim belum memberikan jawaban. Sidang putusan diundur hingga Kamis pekan depan.
Menyikapi tuntutan JPU kepada terdakwa kekerasan kepada Wartawan tersebut, sejumlah aktivis media yang mengikuti persidangan mengaku kecewa. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Mardiana Rusli mengatakan, tuntutan Jaksa tidak relevan dan terkesan tidak memberi efek jera kepada terdakwa.
“Bagaimana pun, kejadian yang menimpa Zainuddin masih memiliki benang merah atas tugas dan fungsi Zainuddin sebagai jurnalis, tapi jaksa tidak mengaitkan kasus ini dengan kekerasan pers apalagi menggunakan Undang-undang Pers Nomor 40/1999 untuk menjerat terdakwa,” kata Ana sapaan Mardiana Rusli.
Oleh karena itu dalam waktu dekat ini, pihak AJI akan melakukan eksaminasi kasus dan mengajukan ke majelis hakim sebagai pertimbangan sebelum mengambil putusan. “Jika kejadian seperti ini terus dibiarkan, kebebasan pers dan berekspresi masih akan terus terkungkung,” kata dia.
Hal senada juga diutarakan Koordinator Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi Sulsel Upi Asmiradhana. Upi yang juga pernah bersentuhan dengan hukum mengatakan, tuntutan 2,5 tahun penjara tersebut masih sangat rendah dan sangat disayangkan. Jaksa tidak jeli melihat kasus ini.
Namun demikian, baik Upi dan Ana, menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada majelis hakim yang akan memvonis terdakwa. “Kami berharap, putusannya bisa naik dari tuntutan tersebut,” kata Upi.
Kasus penikaman Zainuddin terjadi 22 September tahun lalu di depan kediaman pribadinya Jalan Camba Jawayya, Kelurahan Tallo, Kecamatan Panakkukang. Akbar saat itu dalam keadaan mabuk dan menyimpan dendam kepada Zainuddin, karena pernah meliputnya ketika digerebek polisi sedang menggunakan narkoba.
Kejadian yang berselang tiga tahun tersebut membuat Akbar harus ditahan polisi. Akbar saat awal kejadian menuduh Zainuddin-lah yang melaporkan dirinya kepada polisi hingga harus digerebek dan mendekam dipenjara.
()