Mantan Bupati Simalungun Zulkarnain ditahan

Kamis, 26 Januari 2012 - 10:31 WIB
Mantan Bupati Simalungun Zulkarnain ditahan
Mantan Bupati Simalungun Zulkarnain ditahan
A A A
Sindonews.com - Mantan Bupati Simalungun periode 2005-2010, HT Zulkarnain Damanik (64), ditahan penyidik Polres Simalungun, setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ketekoran kas Pemkab Simalungun TA 2005.

Setelah polisi melakukan penahanan, Zulkarnain mengalami sakit, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Horas Insani Pematangsintar, semalam, dengan pengawalan aparat kepolisian Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Fajar melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Ipda Ferry Kusnadi mengatakan, penahanan terhadap mantan Bupati Simalungun tersebut dilakukan setelah penyidik menyimpulkan cukup bukti keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ketekoran kas Pemkab Simalungun sebesar Rp1,3 miliar lebih.

“Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di RTP Mapolres Simalungun, namun karena tiba-tiba tersangka sakit dilakukan pembantaran dan dirawat di rumah sakit,” ujar Ferry yang ditemui di RS Horas Insani.

Penahanan tersangka tandas Ferry, dilakukan penyidik atas berbagai pertimbangan dan untuk memudahkan penyidikan lanjutan yang dilakukan penyidik, serta menghindari hal-hal yang dapat menggangu kelancaran proses penanganan kasus dugaan korupsi yang telah ditangani sejak tahun 2006.

Dia menambahkan, setelah nantinya tersangka dinyatakan dokter sembuh, akan dilakukan penahanan sekaligus pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya.

Untuk diketahui mantan Bupati Simalungun HT Zulkarnain Damanik,ditetapkan sebagai tersangka akhir Desember 2011 lalu, dan sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dua kali untuk menjalani pemeriksaan.

Zulkarnain diduga terlibat dalam kasus tersebut dengan menandatangi dua lembar cek senilai Rp400 juta dan penggunaan uang yang dicairkan tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara. Sehingga, terjadi ketekoran kas Pemkab Simalungun TA 2005 dengan total kerugian negara Rp1,3 miliar.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Siantar, telah melakukan penahanan terhadap bendahara kas Pemkab Simalungun Sugiati terkait kasus tersebut. Namun tersangka juga dibantarkan di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar sejak awal Januari lalu.

Sementara itu kuasa hukum Zulkarnain, Sarbudin Panjaitan menyatakan, sangat menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya oleh penyidik Polres Simalunun.

Sarbudin menilai kliennya selama ini sangat kooperatif memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan, sehingga penahanan yang dilakukan terhadap Zulkarnain sebenarnya tidak perlu dilakukan. Apalagi sebelumnya sudah menyertakan surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan kliennya.

“Kami akan melakukan permohonan pengalihan penahanan,karena kondisi klien kami (Zulkarnain) membutuhkan perawatan medis,dan kami berharap polisi dapat memenuhi permohonn," ujar Sarbudin.

Sebelumnya dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan,awal Januari lalu, mantan Bupati Simalungun T Zulkarnain Damanik mengaku bingung dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Simalungun dalam kasus dugaan korupsi APBDTA 2006 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400juta.

Mantan Bupati Simalungun periode 2005-2010 itu mengatakan, dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya merupakan bagian dari kasus ketekoran kas Pemkab Simalungun senilai Rp1,2 miliar yang dilaporkannya ke Polres Simalungun tahun 2006 lalu.

“Gimana saya enggak bingung, saya yang melaporkan dugaan korupsi, malah saya yang dijadikan tersangka, karena menandatangani dua cek senilai Rp300 juta,” ujar Zulkarnain yang didampingi kuasa hukumnya Sarlen Gultom dan Sarbuddin Panjaitan, kemarin.

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara itu menambahkan, saat awal menjabat sebagai Bupati Simalungun periode 2005-2010, dia menerima laporan dari Inspktorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab) adanya ketekoran kas daerah sebesar Rp1,3 miliar yang diduga dilakukan oleh pemegang kas daerah bernama Sugiati.

Temuan itu selanjutnya diminta untuk dilaporkan Itwilkab ke Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan, dan Sugiati sudah dijadikan tersangka bahkan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan saat ini.

Pada akhirnya, papar Zulkarnain, dirinya justri dijadikan tersangka,karena diduga ikut serta dalam ketekoran kas tersebut, karena membubuhkan tanda tangan di belakang dua lembar cek senilai Rp300 juta lebih.

“Saya waktu menandatangani cek yang disdorkan Sugiati bersama ratusan lembar cek lainnya sudah meminta saran dari sekda, asisten III dan kabag keuangan,yang menyatakan pencantuman tandatangan bupati di belakang lembaran cek merupakan prosedur tetap serta hanya sebagai pengawasan oleh kepala daerah,” ujar Zulkarnain.

Zulkarnain menambahkan, kedua lembar cek yang disebutkan untuk pembayaran tagihan kepada pihak ketiga di Dinas Bina Marga, diterbitkan tanpa adanya surat permintaan pembayaran (SPM) dan dicairkan oleh Sugiati dan bukan diserahkan kepadanya.

“Jika saya memang terlibat dalam kasus ketekoran kas Pemkab Simalungun mengapa saya minta Itwilkab melaporkan ke Polres Simalungun,” ujar Zulkarnain.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7915 seconds (0.1#10.140)