Kepala biro Binsos Sumut diperiksa Kejati
A
A
A
Sindonews.com– Dugaan adanya praktik korupsi menyebar di satuan kerja dan perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).
Bila Kepolisian Daerah (Polda) menelaah indikasi korupsi di Biro Umum,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pun menyasar aroma praktik haram di Biro Bina Sosial (Binsos). Kemarin, penyidik Kejati Sumut memeriksa Kepala Biro Binsos Sumut Sakhira Zandi terkait pencairan dana bantuan sosial tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp460 miliar. “Benar dia (Sakhira Zandi) kami panggil datang kemari.Pemanggilan ini untuk mengumpulkan keterangan,” papar Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Kejati Sumut Jufri Nasution di kantornya, kemarin. Menurut dia, kasus ini masih dalam proses penyelidikan sehingga penyidik masih mengumpulkan keterangan dan sejumlah bukti.
Kejati juga terus melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga terkait dalam masalah ini. “Saya belum bisa sampaikan seperti apa keterangannya dan materi lainnya. Sebab, ini masih penyelidikan. Nantilah kalau sudah penyidikan,”tambahnya. Jufri menambahkan, mereka juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan dana bansos tersebut. Kepala Biro Binsos Pemprov Sumut Sakhira Zandi membantah telah diperiksa penyidik kejaksaan kemarin.
Kedatangannya ke Kantor Kejati Sumut hanya untuk mengantarkan berkas yang dibutuhkan penyidik soal dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran lalu.Saat itu dia belum menjabat di Biro Binsos “Hanya mengantarkan berkas yang kurang saja. Ini kan soal bantuan dana hibah lalu,” katanya kemarin. Dia pun mengaku tidak mengetahui persis persoalan kasus dana hibah tersebut. Karena ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Binsos pada akhir Juli 2011 lalu, masalah dugaan korupsi tersebut sudah mencuat.
Jadi, dirinya hanya diminta untuk membantu kejaksaan untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.“Mereka minta saya bantu agar berkas dan datanya lengkap. Ya saya bantulah berkas-berkas yang dibutuhkan itu,”ujarnya (wbs)
Bila Kepolisian Daerah (Polda) menelaah indikasi korupsi di Biro Umum,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pun menyasar aroma praktik haram di Biro Bina Sosial (Binsos). Kemarin, penyidik Kejati Sumut memeriksa Kepala Biro Binsos Sumut Sakhira Zandi terkait pencairan dana bantuan sosial tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp460 miliar. “Benar dia (Sakhira Zandi) kami panggil datang kemari.Pemanggilan ini untuk mengumpulkan keterangan,” papar Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Kejati Sumut Jufri Nasution di kantornya, kemarin. Menurut dia, kasus ini masih dalam proses penyelidikan sehingga penyidik masih mengumpulkan keterangan dan sejumlah bukti.
Kejati juga terus melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga terkait dalam masalah ini. “Saya belum bisa sampaikan seperti apa keterangannya dan materi lainnya. Sebab, ini masih penyelidikan. Nantilah kalau sudah penyidikan,”tambahnya. Jufri menambahkan, mereka juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan dana bansos tersebut. Kepala Biro Binsos Pemprov Sumut Sakhira Zandi membantah telah diperiksa penyidik kejaksaan kemarin.
Kedatangannya ke Kantor Kejati Sumut hanya untuk mengantarkan berkas yang dibutuhkan penyidik soal dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran lalu.Saat itu dia belum menjabat di Biro Binsos “Hanya mengantarkan berkas yang kurang saja. Ini kan soal bantuan dana hibah lalu,” katanya kemarin. Dia pun mengaku tidak mengetahui persis persoalan kasus dana hibah tersebut. Karena ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Binsos pada akhir Juli 2011 lalu, masalah dugaan korupsi tersebut sudah mencuat.
Jadi, dirinya hanya diminta untuk membantu kejaksaan untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.“Mereka minta saya bantu agar berkas dan datanya lengkap. Ya saya bantulah berkas-berkas yang dibutuhkan itu,”ujarnya (wbs)
()