Korupsi dana desa, Kades Sepang diadili

Rabu, 25 Januari 2012 - 08:29 WIB
Korupsi dana desa, Kades Sepang diadili
Korupsi dana desa, Kades Sepang diadili
A A A
Sindonews.com – Diduga merugikan negara sebesar Rp84,66 juta,Kepala Desa Sepang,Kecamatan Pampangan,Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Aprianto, 33,menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Palembang kemarin.

Warga Dusun II RT 6/2,Desa Sepang,Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI,ini didakwa karena telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.Aprianto dalam perkara itu tidak merealisasikan seutuhnya alokasi dana desa dan tunjangan perangkat desa untuk kegiatan operasional pemerintahan desa.

“Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, akibat perbuatan terdakwa selaku pengelola anggaran dana desa negara mengalami kerugian Rp84.667.660,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ribaniati di hadapan majelis hakim yang diketuai Porman Situmorang dan Hakim Adhoc Rodjai S Irawan. Terungkap dalam dakwaan, pada 2009 dan 2010, Pemda OKI menyalurkan bantuan keuangan kepada seluruh desa dan kelurahan di OKI sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD, yang salah satunya Desa Sepang memperoleh alokasi dana desa dan tunjangan perangkat desa tahun 2009 Rp91.187.660 dan tahun 2010 Rp85.488.431.

Namun,dana itu hanya sebagian saja digunakan untuk membiayai keperluan desa, sedangkan sisanya dipergunakan terdakwa (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4072 seconds (0.1#10.140)