Kabupaten Sukabumi tambah 19 desa

Selasa, 24 Januari 2012 - 21:29 WIB
Kabupaten Sukabumi tambah...
Kabupaten Sukabumi tambah 19 desa
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 19 desa di wilayah Kabupaten Sukabumi, dimekarkan menjadi daerah otonom baru. Umumnya belasan desa tersebut berada di pelosok yang letak geografisnya berada jauh dari pemerintahan desa maupun kecamatan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemekaran desa DPRD Kabupaten Sukabumi Joko Hadi Susiolo menerangkan proses pemekaran 19 desa ini sudah memasuki tahap pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang meliputi kajian akademisi dan kajian lapangan.

Dengan adanya rencana pembentukan daerah otonom tingkat desa ini, maka jumlah desa di Kabupaten Sukabumi bertambah menjadi 386 desa.

“Belasan desa yang akan dimekarkan ini berada di pelosok yang tersebar di 15 kecamatan. Sebenarnya belum termasuk terisolir, hanya saja letaknya sangat jauh dari pusat pemerintah desa. Salah satu contoh, warga yang akan membuat KTP harus mengeluarkan biaya sebesar Rp300 ribu.

Uang itu bukan sebagai biaya pembuatan KTP, tapi hanya sebagai biaya transportasinya saja untuk sampai ke kantor desa,” ujar Joko, Selasa (24/1/2012).

Dikatakannya lebih lanjut, hasil kajian pansus menunjukan usulan pemekaran 19 desa ini bukan didasari kepentingan politis, tapi merupakan keharusan untuk pemenuhan pelayanan pembangunan.

Umumnya wacana pemekaran belasan desa ini sudah bergulir di masing-masing masyarakat desa sejak tahun 2008. Namun karena harus melalui proses administratif, maka usulan itu baru akan direalisasikan tahun 2012 ini.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi, mengaku usulan pemekaran 19 desa ini merupakan aspirasi masyarakat yang harus dipenuhi.

Kendati disisi lain pemekaran ini akan menimbulkan konsekuensi pada keuangan daerah. Dengan bertambahnya jumlah desa, maka pemerintah daerah harus menambah pengalokasian alokasi dana desa sebesar Rp1,9 miliar dengan asumsi satu desa mendapatkan kucuran sebesar Rp100 juta per tahun.

“Tentu saja berpengaruh pada keuangan daerah, setidaknya pemda harus menambah pengalokasian dana desa. Terlepas dari itu, DPRD memandang usulan pemekaran ini merupakan aspirasi masyarakat yang direalisasikan. Terpenting lagi, pemekaran ini diharapkan bisa berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Badri.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8185 seconds (0.1#10.140)