Menebang pohon didenda Rp8 juta

Selasa, 24 Januari 2012 - 08:36 WIB
Menebang pohon didenda...
Menebang pohon didenda Rp8 juta
A A A
Sindonews.com – Pemkot Sukabumi akan menindak tegas dan memberi sanksi berat kepada siapa saja yang menebang pohon pelindung. Di antaranya dengan denda sebesar Rp500.000 hingga delapan juta Rupiah.

“Pemberian sanksi ini kepada penebang atau perusak pohon pelindung ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang,” kata Sekretaris Daerah Kota Sukabumi M Muraz.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Izin Penebangan Pohon di wilayah Kota Sukabumi, yakni setiap penebangan pohon yang pangkal batangnya berdiameter 10 cm ke atas harus mendapat izin dari Dinas Pengelolaan Persampahan Pertamanan dan Pemakaman (DP-4) setempat.

Penebangan pohon juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penebangan Pohon (wbs)
()
Berita Terkini
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
54 menit yang lalu
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
1 jam yang lalu
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
11 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
11 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
12 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
12 jam yang lalu
Infografis
Gaji Pokok Tentara Pakistan,...
Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta Per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved