Menebang pohon didenda Rp8 juta

Selasa, 24 Januari 2012 - 08:36 WIB
Menebang pohon didenda...
Menebang pohon didenda Rp8 juta
A A A
Sindonews.com – Pemkot Sukabumi akan menindak tegas dan memberi sanksi berat kepada siapa saja yang menebang pohon pelindung. Di antaranya dengan denda sebesar Rp500.000 hingga delapan juta Rupiah.

“Pemberian sanksi ini kepada penebang atau perusak pohon pelindung ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang,” kata Sekretaris Daerah Kota Sukabumi M Muraz.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Izin Penebangan Pohon di wilayah Kota Sukabumi, yakni setiap penebangan pohon yang pangkal batangnya berdiameter 10 cm ke atas harus mendapat izin dari Dinas Pengelolaan Persampahan Pertamanan dan Pemakaman (DP-4) setempat.

Penebangan pohon juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penebangan Pohon (wbs)
()
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
15 menit yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
19 menit yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
3 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
3 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
3 jam yang lalu
Infografis
Gaji Pokok Tentara Pakistan,...
Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta Per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved