Menebang pohon didenda Rp8 juta
A
A
A
Sindonews.com – Pemkot Sukabumi akan menindak tegas dan memberi sanksi berat kepada siapa saja yang menebang pohon pelindung. Di antaranya dengan denda sebesar Rp500.000 hingga delapan juta Rupiah.
“Pemberian sanksi ini kepada penebang atau perusak pohon pelindung ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang,” kata Sekretaris Daerah Kota Sukabumi M Muraz.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Izin Penebangan Pohon di wilayah Kota Sukabumi, yakni setiap penebangan pohon yang pangkal batangnya berdiameter 10 cm ke atas harus mendapat izin dari Dinas Pengelolaan Persampahan Pertamanan dan Pemakaman (DP-4) setempat.
Penebangan pohon juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penebangan Pohon (wbs)
“Pemberian sanksi ini kepada penebang atau perusak pohon pelindung ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang,” kata Sekretaris Daerah Kota Sukabumi M Muraz.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Izin Penebangan Pohon di wilayah Kota Sukabumi, yakni setiap penebangan pohon yang pangkal batangnya berdiameter 10 cm ke atas harus mendapat izin dari Dinas Pengelolaan Persampahan Pertamanan dan Pemakaman (DP-4) setempat.
Penebangan pohon juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penebangan Pohon (wbs)
()