PDGI gagas klinik gigi khusus penderita HIV/AIDS

Selasa, 24 Januari 2012 - 08:04 WIB
PDGI gagas klinik gigi khusus penderita HIV/AIDS
PDGI gagas klinik gigi khusus penderita HIV/AIDS
A A A
Sindonews.com - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Kota Medan menilai perlu disediakan klinik gigi khusus bagi penderita HIV/AIDS (Odha). Klinik khusus dimaksudkan untuk memberi kenyamanan kepada dokter dan pasien umum.

Sekretaris PDGI Kota Medan Arwan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan wacana ini kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Usulan ini sudah dibahas bersama namun belum menemukan kata sepakat.“Ini sudah kami bahas.Hanya saja usulan tersebut belum dijumpai satu sudut pandang dan justru dianggap adanya bentuk diskriminasi jika ini dilaksanakan,” ungkapnya baru-baru ini.

Menurut dia, penyediaan klinik khusus odha tersebut sudah mendesak mengingat penderita HIV/AIDS memiliki syndrome penyakit penyerta, seperti TB Paru dan hepatitis yang dapat menular ke orang lain.“Ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan memberikan rasa aman bagi dokter dan pasien yang negatif dan tentunya pasien yang positif HIV/ AIDS,”jelasnya.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy menilai belum begitu mendesak menyediakan tempat khusus perawatan gigi bagi penderita HIV/ AIDS.Karena penyediaan tempat khusus itu membutuhkan anggaran yang cukup besar.

“Saya rasa tidak perlu tempat khusus. Namun, bagi penderita HIV harus memberitahukan statusnya agar bisa ditangani sesuai ketentuan dan prosedural yang berlaku. Namun jika ada bantuan dari pihak swasta untuk penyediann tempat khusus,sah-sah saja karena itu bukan bagian dari diskriminasi melainkan memberikan rasa aman bagi yang lainnya,”pungkas Ikrimah.

Sejatinya, usulan tersebut tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang HIV/ AIDS yang disahkan beberapa waktu lalu. Tapi meski tidak ada pasal khusus pemisahan bagi penderita HIV/AIDS dengan pasien umum,namun ada pasal mengenai antisipasi penanganan penderita HIV/ AIDS dengan memberikan pelayanan khusus.

Selain itu,Ikrimah juga mengatakan bahwa dalam pasal tersebut disebutkan jika penderita HIV harus memberitahukan tentang penyakitnya. Terutama untuk penanganan medis agar tidak menular ke orang lain.

Sementara itu, penggiat HIV/AIDS dari Medan Plus Eban Totonta Kaban menuturkan virus penyerta Odha tidaklah mudah tertular kepada orang lain. Karena itu keberadaan klinik khusus ini tidak terlalu penting.Justru yang harus diperhatikan dan diawasi Dinas Kesehatan adalah alatalat medisnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5567 seconds (0.1#10.140)