Pengendara Xenia 'liar' positif pakai amphetamine

Senin, 23 Januari 2012 - 11:25 WIB
Pengendara Xenia liar...
Pengendara Xenia 'liar' positif pakai amphetamine
A A A
Sindonews.com - Hasil tes urine terhadap Afriani Susanti (29), pengemudi Xenia 'liar' yang menewaskan sembilan orang dinyatakan positif mengandung zat amphetamine. Namun, belum diketahui zat tersebut berasal dari narkiba jenis apa.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap pengemudi dan tiga rekannya yang berada di dalam mobil nomor polisi B 2479 XI itu. Hasilnya, positif mengandung zat amphetamine.

"Positif, tapi kami belum memastikan mereka mengonsumsi sabu, ekstasi, atau ganja," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (23/1/2012).

Namun, dari hasil penyidikan sementara, para pelaku itu mengaku menyambangi beberapa tempat hiburan. Pertama, mereka sempat berada di sebuah kafe di Jakarta dan sempat meminum wisky. Dari kafe tersebut mereka kemudian melanjutkan acara ke diskotek. Nah, di diskotek itulah, kata Rikwanto, diduga mereka mengonsumsi narkoba.

"Acara mereka tidak berhenti di situ, menurut pengemudi acara dilanjutkan ke sebuah hotel. Baru pagi harinya mereka berniat untuk kembali ke rumah masing-masing, hingga akhirnya terjadi insiden trabrakan itu," papar Rikwanto.

Hasil yang dikeluarkan Polda Metro Jaya pada pagi ini berbeda dengan yang diungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwi Sigit N kemarin. Dwi mengatakan, hasil tes urine yang dilakukan terhadap pengemudi Xenia, Afriani Susanti, negatif mengandung narkoba.

"Hasil tes urine sudah keluar. Tersangka dalam keadaan sadar tidak ada kandungan obat-obatan terlarang dalam tes urine tersangka,” kata Dwi.

“Tes urine sudah dilakukan dan morfin negatif, amphetamine, kanabis negatif,” lanjutnya.

Usai tes urine, rencananya Afriani juga akan menjalani tes darah. Tak hanya Afriani, ketiga temannya yang menjadi penumpang juga menjalani tes tersebut.

Selama dalam penyidikan, Afriani mengaku mobil itu dipinjam dari teman. Sehingga polisi masih melakukan penyelidikan untuk membuktikan apakah benar mobil tersebut dipinjam atau curian. Sebab, mereka tidak bisa menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tak itu saja, pengemudi juga tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM yang dimiliki masa berlakunya habis 2003 lalu.

Menurut Rikwanto Afriani dan rekan-rekannya sementara dikenai UU Lalu Lintas pasal 282 dan 283 karena tak memiliki SIM dan STNK. Selain itu mereka dijerat pasal berlapis, karena menyebabkan nyawa orang lain hilang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (lin)
()
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
1 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
2 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
8 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
8 jam yang lalu
Infografis
Mobil Dinas Harus Maung,...
Mobil Dinas Harus Maung, Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved