Damkar Cianjur ancam bekerja delapan jam

Jum'at, 20 Januari 2012 - 20:20 WIB
Damkar Cianjur ancam bekerja delapan jam
Damkar Cianjur ancam bekerja delapan jam
A A A
Sindonews.com - Seluruh anggota Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur, mengancam akan mengembalikan kunci serta mobil Damkar, ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur. Hal tersebut dilakukan jika insentif yang keluar setiap bulannya ditiadakan.

“Kami akan bekerja selama delapan jam saja sesuai dengan peraturan yang berlaku, dari pukul 08.00 WIB, hingga pukul 16.00 WIB. Jika ada hal yang tidak diinginkan saat diluar jam kerja, itu bukan didalam tanggung jawab Damkar,” tegas salah seorang anggota Damkar Cianjur, Daryana, saat puluhan anggota Damkar Cianjur, mempertanyakan insentif Damkar ke BPBD Cianjur.

Biasanya, jelas dia, pada pertengahan bulan uang insentif bagi anggota Damkar tersebut sudah ada dan langsung diterima. Namun, hingga saat ini, uang tersebut tidak ada. “Saya kasihan juga kepada TKS yang jumlahnya 5 orang, mereka mendapatkan gaji kecil, dan kini jika insentif itu hilang, kasian kan,” ujarnya.

Dia mengaku, jika pada Selasa (24/1/2012) tidak ada jawaban dan kepastian dari BPBD Cianjur, tegas dia, seluruh anggota Damkar akan kembali mendatangi kantor BPBD Cianjur. “Kami akan kembalikan kunci serta mobil damkar. Bekerja seperti biasa, dan pada hari libur, kami juga akan libur,” ungkapnya.

Kepala Bidang Damkar BPBD Kabupaten Cianjur Dik Mursidik mengungkapkan, besaran insentif diluar gaji yang semestinya diterima sebesar Rp1.050.000 per orang per bulan, bagi sebanyak 55 anggota dan 5 orang tenaga kerja sukarela (TKS). Di antaranya bagi uang ekstra fooding sebesar Rp500 ribu, uang transpor sebesar Rp250 ribu, dan uang tunjangan daerah sebesar Rp300 ribu.

Namun bulan ini, jelas dia, yang diterima hanya Rp550 ribu. “Sisanya yang Rp700 ribu itu dikemanankan. Padahal, sebelumnya kami sudah ajukan saat Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk uang ekstra fooding dan transport itu sebesar Rp780 ribu per orang per bulan,” terang Dik.

Dugaan raibnya sebagian uang insentif itu, jelas Dik, sempat diinformasikan pihak BPBD Kabupaten Cianjur, dengan alasan tidak memiliki payung hukumnya. Tetapi anehnya, kata dia, pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, uang insentif tersebut ada.

“Sebelum-sebelumnya uang insentif ini selalu dibayar lancar. Tapi anehnya sejak damkar digabung dengan BPBD, uang insentif ini dihilangkan dengan alasan tidak ada payung hukumnya,” tegasnya.

Sementara, saat sejumlah wartawan akan melakukan konfirmsi terkait masalah tersebut, pihak BPBD tidak berada di tempat.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5564 seconds (0.1#10.140)