Ciduk pengedar, Polres sita 9,5 kg ganja

Jum'at, 20 Januari 2012 - 08:10 WIB
Ciduk pengedar, Polres...
Ciduk pengedar, Polres sita 9,5 kg ganja
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap pengedar ganja, berinisial AWS alias Egi, 23. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 9,5 kg, dan satu buah timbangan.

Keterangan yang berhasil dihimpun SINDO, Jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur, melakukan pengawasan terhadap pelaku selama satu bulan silam. Namun, warga Gang Bakti III, Kampung Sawahgede, RT01/08, Desa Sawahgede,Kecamatan, Kabupaten Cianjur ini baru berhasil ditangkap pada Rabu (19/1). Saat itu, pelaku tengah berjalan kaki dan langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas.

Dalam penggeladahan itu, pelaku kedapatan membawa satu bal ganja seberat satu kilogram ganja siap edar. “Tidak hanya itu, kami langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka dan dalam lemari pelaku terdapat 8 bal ganja seberat 8 kg, dan lima bungkus koran berisikan ganja sebesar 500 gram,” jelas Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Sulaeman Salim, kemarin.

Kapolres Cianjur AKBP Dadang Hartanto mengatakan, pihaknya sudah mengincar tersangka sejak lama dan mencari tahu jaringannya. Jajaran kepolisian juga tahu bahwa tersangka akan mendistribusikan barang tersebut ke masyarakat.

“Ganjanya seberat 9,5 kg ini bisa dilinting sekitar 34.200 linting. Artinya, kalau satu orang mengisap satu lingting, maka korbannya sebanyak 34.200 orang,”terang Kapolres.

Menurut Dadang, rencananya anak-anak sekolah menjadi sasaran tersangka. Sehingga, dia mengimbau kepada orang tua agar selalu berhatihati dan waspada terhadap anaknya.
“Jika orang tua melihat perilaku anaknya menjadi menyimpang dan berbeda,” ujarnya. Perbuatan tersangka ini dijerat dengan pasal 111ayat 2 UU no 35 tahun 2009.

Dijelaskan Dadang, tersangka bisa dijerat hukuman seumur hidup dan denda sebesar Rp8 miliar.
“Barang siapa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan,menguasai narkotika golongan I jenis ganja yang beratnya melebihi satu kilogram, maka tersangka dijerat hukuman seumur hidup, dan denda Rp8 miliar,” tegasnya.

Tersangka AWS alias Egi mengaku, barang tersebut akan dijual dan diedarkan. Ganja tersebut diterima dari temannya bernama Roy yang kini masih DPO. Selama ini pelaku tidak pernah bertemu dengan Roy dan hanya komunikasi melalui telepon.

“Saya juga tidak tahu alamat rumahnya. Jika akan menerima ganja, barangnya di simpan di pinggir jalan, tepatnya di Kampung Panembong, Desa Limbangansari. Dan terakhir dilakuan dua bulan lalu,”kata Egi.(*)
()
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6586 seconds (0.1#10.24)