Apindo Jateng tak khawatir
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan aturan untuk pekerja kontrak (outsourcing) dalam Undang-undang Nomor 13/- 2003 tentang Ketenagakerjaan disambut dingin oleh kalangan pengusaha di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Meski tanpa penyedia jasa outsourcing, mereka mengklaim tidak akan kesulitan mencari tenaga kerja.
”Saya belum baca keputusan MK soal penghapusan aturan outsourcing itu. Kalau pun yang dihapus sistem outsourcing, itu nggak akan jadi masalah bagi pengusaha,” kata Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Agung Wahono, kemarin.
Diakuinya, selama ini sebagian pengusaha memang mendapatkan tenaga kerja dari perusahaan jasa outsourcing. Dengan adanya keputusan MK tersebut, maka pengusaha akan mencari jalan lain untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
”Kalau seperti itu kita kan bisa langsung model kontrak dengan pekerjanya. Soal periode waktu berapa lama kontrak dan bisa diperpanjang atau tidak,itu tergantung dari kualitas tenaga kerjanya,” tuturnya.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) DIY Lilik Syaiful Ahmad berharap putusan MA terkait penataan outsourcingbersifat objektif. Artinya keputusan ini benar - benar dikeluarkan atas landasan landasan yuridis bukan pesanan pihak-pihak tertentu.
Masalah rekrutmen tenaga kerja, kata dia, juga harus ada aturan yang lebih jelas dan rinci. Jika perlu ada sosialisasi kepada semua pelaku usaha dan ekonomi. Sebab keputusan seperti itu jelas akan menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
Dengan pemahaman yang sama, maka akan lebih mudah menciptakan iklim investasi dan rekrutmen tenaga kerja yang lebih baik. Menurut Lilik, Hipmi DIY tidak masalah dengan adanya putusan MK tersebut.
Sebab mayoritas anggota Hipmi merupakan pelaku usaha kreatif. Mereka jarang menggunakan tenaga kerja dari penyedia jasa. Anggota Hipmi justru berinteraksi dengan calon tenaga kerja secara langsung.
”Kita akan koordinasi internal dulu, sembari menunggu langkah di pusat sebagai jenjang organisasi tertinggi,” jelasnya. Rekrutmen tenaga kerja di Yogyakarta, kata dia, sebenarnya lebih mudah. Sebab jumlah pencari kerja dengan kebutuhan di perusahaan sama-sama.
Sehingga pencari kerja bisa langsung berhubungan tanpa melibatkan pihak ketiga. Justru outsourcing kerap dilakukan oleh BUMN di daerah. ”Masalah di Yogyakarta justru lebih banyak penerapan di UMP (Upah Minim Provinsi),”tuturnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Untung Sukaryadi belum bisa dikonfirmasi tadi malam.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jateng P Edison Ambarura mengaku belum mendengar adanya keputusan MK terkait penghapusan aturan outsourcing.” Kami belum bisa mengambil langkah-langkah. Akan kita baca hasil putusannya dulu,”katanya singkat.(*)
Meski tanpa penyedia jasa outsourcing, mereka mengklaim tidak akan kesulitan mencari tenaga kerja.
”Saya belum baca keputusan MK soal penghapusan aturan outsourcing itu. Kalau pun yang dihapus sistem outsourcing, itu nggak akan jadi masalah bagi pengusaha,” kata Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Agung Wahono, kemarin.
Diakuinya, selama ini sebagian pengusaha memang mendapatkan tenaga kerja dari perusahaan jasa outsourcing. Dengan adanya keputusan MK tersebut, maka pengusaha akan mencari jalan lain untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
”Kalau seperti itu kita kan bisa langsung model kontrak dengan pekerjanya. Soal periode waktu berapa lama kontrak dan bisa diperpanjang atau tidak,itu tergantung dari kualitas tenaga kerjanya,” tuturnya.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) DIY Lilik Syaiful Ahmad berharap putusan MA terkait penataan outsourcingbersifat objektif. Artinya keputusan ini benar - benar dikeluarkan atas landasan landasan yuridis bukan pesanan pihak-pihak tertentu.
Masalah rekrutmen tenaga kerja, kata dia, juga harus ada aturan yang lebih jelas dan rinci. Jika perlu ada sosialisasi kepada semua pelaku usaha dan ekonomi. Sebab keputusan seperti itu jelas akan menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
Dengan pemahaman yang sama, maka akan lebih mudah menciptakan iklim investasi dan rekrutmen tenaga kerja yang lebih baik. Menurut Lilik, Hipmi DIY tidak masalah dengan adanya putusan MK tersebut.
Sebab mayoritas anggota Hipmi merupakan pelaku usaha kreatif. Mereka jarang menggunakan tenaga kerja dari penyedia jasa. Anggota Hipmi justru berinteraksi dengan calon tenaga kerja secara langsung.
”Kita akan koordinasi internal dulu, sembari menunggu langkah di pusat sebagai jenjang organisasi tertinggi,” jelasnya. Rekrutmen tenaga kerja di Yogyakarta, kata dia, sebenarnya lebih mudah. Sebab jumlah pencari kerja dengan kebutuhan di perusahaan sama-sama.
Sehingga pencari kerja bisa langsung berhubungan tanpa melibatkan pihak ketiga. Justru outsourcing kerap dilakukan oleh BUMN di daerah. ”Masalah di Yogyakarta justru lebih banyak penerapan di UMP (Upah Minim Provinsi),”tuturnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Untung Sukaryadi belum bisa dikonfirmasi tadi malam.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jateng P Edison Ambarura mengaku belum mendengar adanya keputusan MK terkait penghapusan aturan outsourcing.” Kami belum bisa mengambil langkah-langkah. Akan kita baca hasil putusannya dulu,”katanya singkat.(*)
()