Pembunuh berdarah dingin terancam hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com - Pembunuh berdarah dingin yang telah menghilangkan nyawa tiga orang sekaligus di depan Makassar Town Square (Mtos) September 2011 lalu, Petrus Bolu terancam dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Itu dikarenakan pasal yang dikenakan kepada Petrus berlapis. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Andi Muldani Fajrin mengatakan, walau berkas perkara belum semua dilimpahkan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, namun telah dinyatakan P21 atau lengkap.
“Pasal yang dijeratkan kepada Petrus yakni pasal 340, 348 dan pasal perlindungan anak,” ujar Muldani di Makkasr, Selasa (17/1/2012).
Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pasal pembunuhan berencana yang ancaman maksimalnya hukuman mati. Sementara pasal 348 merupakan pasal pembunuhan yang disengaja dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Penerapan pasal perlindungan anak kepada Petrus karena tiga nyawa yang dia hilangkan merupakan anak dibawah umur, yakni Junaedi (15), Saldi (12), dan Fadli (13). Bukti-bukti perbuatan Petrus melakukan pembunuhan berencana pun telah dikantongi penyidik kepolisian.
“Kami juga telah menerima kronologis kejadian, mulai dari adanya niat sang pelaku, perencanaan hingga pelaksanaan pembunuhan tersebut,” kata Muldani.
Kalau terkesan cukup lama, pihak kepolisian melimpahkan berkas pembunuhan tersebut, Muldani tidak mempersoalkan. Hal ini menurutnya melalui banyak pertimbangan, di samping pertimbangan psikologis keluarga korban juga keamanan tersangka.
Hingga kini, masa penahanan tersangka telah beberapa kali ditambah. ”Itu tidak menjadi masalah, nanti juga kalau sudah dilimpahkan ke sini, penahanan tersangka pasti akan ditambah dengan menembuskan surat ke PN Makassar,” ujarnya.
Petrus Bolu melakukan pembunuhan kepada tiga korban tersebut pada siang hari. Saat kejadian ada empat orang yang menjadi korban, namun satunya tidak meninggal dunia. Tidak ada yang tahu pasti penyebab Petrus saat itu kalap dan mengamuk dengan mambawa badik hingga melukai dan menewaskan orang.
Kondisi Makassar saat kejadian itupun sempat memanas. Keluarga korban tidak menerima perlakuan itu dan berencana melampiaskan amarahnya kepada orang-orang yang satu daerah asal dengan Petrus, hingga akhirnya situasi mampu dikendalikan polisi.
Barulah setelah dirasa aman, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan yang sebentar lagi akan pelimpahan tahap kedua ke PN Makassar. Muldani hanya berharap, jika nantinya kasus ini disidangkan, tidak ada lagi keributan yang terjadi. Biarkan majelis hakim yang menghukum terdakwa.
Itu dikarenakan pasal yang dikenakan kepada Petrus berlapis. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Andi Muldani Fajrin mengatakan, walau berkas perkara belum semua dilimpahkan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, namun telah dinyatakan P21 atau lengkap.
“Pasal yang dijeratkan kepada Petrus yakni pasal 340, 348 dan pasal perlindungan anak,” ujar Muldani di Makkasr, Selasa (17/1/2012).
Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pasal pembunuhan berencana yang ancaman maksimalnya hukuman mati. Sementara pasal 348 merupakan pasal pembunuhan yang disengaja dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Penerapan pasal perlindungan anak kepada Petrus karena tiga nyawa yang dia hilangkan merupakan anak dibawah umur, yakni Junaedi (15), Saldi (12), dan Fadli (13). Bukti-bukti perbuatan Petrus melakukan pembunuhan berencana pun telah dikantongi penyidik kepolisian.
“Kami juga telah menerima kronologis kejadian, mulai dari adanya niat sang pelaku, perencanaan hingga pelaksanaan pembunuhan tersebut,” kata Muldani.
Kalau terkesan cukup lama, pihak kepolisian melimpahkan berkas pembunuhan tersebut, Muldani tidak mempersoalkan. Hal ini menurutnya melalui banyak pertimbangan, di samping pertimbangan psikologis keluarga korban juga keamanan tersangka.
Hingga kini, masa penahanan tersangka telah beberapa kali ditambah. ”Itu tidak menjadi masalah, nanti juga kalau sudah dilimpahkan ke sini, penahanan tersangka pasti akan ditambah dengan menembuskan surat ke PN Makassar,” ujarnya.
Petrus Bolu melakukan pembunuhan kepada tiga korban tersebut pada siang hari. Saat kejadian ada empat orang yang menjadi korban, namun satunya tidak meninggal dunia. Tidak ada yang tahu pasti penyebab Petrus saat itu kalap dan mengamuk dengan mambawa badik hingga melukai dan menewaskan orang.
Kondisi Makassar saat kejadian itupun sempat memanas. Keluarga korban tidak menerima perlakuan itu dan berencana melampiaskan amarahnya kepada orang-orang yang satu daerah asal dengan Petrus, hingga akhirnya situasi mampu dikendalikan polisi.
Barulah setelah dirasa aman, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan yang sebentar lagi akan pelimpahan tahap kedua ke PN Makassar. Muldani hanya berharap, jika nantinya kasus ini disidangkan, tidak ada lagi keributan yang terjadi. Biarkan majelis hakim yang menghukum terdakwa.
()