Polri tak larang anggotanya terima duit
A
A
A
Sindonews.com - Polri tidak akan mempersoalkan anggotanya yang menerima dana. Namun syaratnya, penerimaan itu tidak memiliki unsur meminta, memaksa atau komplain dari pihak pemberi.
Hal itu diungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol Sutarman menyusul kabar anggotanya menerima uang asa pengamanan di Mesuji dari perusahaan.
Namun dipastikan, setiap penugasan anggota Polri sudah dilengkapi uang saku dan transport. "Setiap petugas selalu mendapatkan uang saku. Tapi, kadang memang pihak perusahaan memberikan langsung kepada yang bersangkutan, itu di luar kebijakan," kata Sutarman.
Dijelaskannya lebih lanjut, Mesuji dengan Papua merupakan persoalan yang berbeda. Di Papua, sudah ada kesepakatan antara Kapolda dengan pihak perusahaan, dalam hal ini pengamanan di PT Freeport Indonesia. Persoalan itu sudah dievaluasi, dan kedepan pihaknya akan mengeluarkan larangan.
Menurut Sutarman, seseorang yang menerima sesuatu terkait tugasnya itu namanya suap. Suap sendiri dilarang undang-undang. "Misalnya, pak menteri dikawal polisi, lalu polisi itu dikasih uang. Seperti itu kira -kira silakan teman-teman menilai," katanya.
Soal wajar atau tidak terserah orang yang menilai. "Jika itu tidak dikehendaki, kami akan hentikan," tegasnya.
Seperti diketahui, Juru bicara Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mesuji Indriaswati Dyah pernah mengungkapkan adanya aliran dana ke sejumlah anggota Polri yang bertugas di Mesuji. Namun, dirinya tidak bisa memastikan apakah itu tergolong gratifikasi atau tidak. Jawaban normatif dari kepolisian, katanya tidak ada aturan yang mengikat.
Pemberian dana pengamanan kepada Polri terjadi di hampir seluruh daerah di Mesuji. "Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana aliran dana yang diterima itu mempengaruhi imparsialitas saat mengamankan sengketa lahan antara perusahaan dengan warga," kata Indri. (lin)
Hal itu diungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol Sutarman menyusul kabar anggotanya menerima uang asa pengamanan di Mesuji dari perusahaan.
Namun dipastikan, setiap penugasan anggota Polri sudah dilengkapi uang saku dan transport. "Setiap petugas selalu mendapatkan uang saku. Tapi, kadang memang pihak perusahaan memberikan langsung kepada yang bersangkutan, itu di luar kebijakan," kata Sutarman.
Dijelaskannya lebih lanjut, Mesuji dengan Papua merupakan persoalan yang berbeda. Di Papua, sudah ada kesepakatan antara Kapolda dengan pihak perusahaan, dalam hal ini pengamanan di PT Freeport Indonesia. Persoalan itu sudah dievaluasi, dan kedepan pihaknya akan mengeluarkan larangan.
Menurut Sutarman, seseorang yang menerima sesuatu terkait tugasnya itu namanya suap. Suap sendiri dilarang undang-undang. "Misalnya, pak menteri dikawal polisi, lalu polisi itu dikasih uang. Seperti itu kira -kira silakan teman-teman menilai," katanya.
Soal wajar atau tidak terserah orang yang menilai. "Jika itu tidak dikehendaki, kami akan hentikan," tegasnya.
Seperti diketahui, Juru bicara Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mesuji Indriaswati Dyah pernah mengungkapkan adanya aliran dana ke sejumlah anggota Polri yang bertugas di Mesuji. Namun, dirinya tidak bisa memastikan apakah itu tergolong gratifikasi atau tidak. Jawaban normatif dari kepolisian, katanya tidak ada aturan yang mengikat.
Pemberian dana pengamanan kepada Polri terjadi di hampir seluruh daerah di Mesuji. "Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana aliran dana yang diterima itu mempengaruhi imparsialitas saat mengamankan sengketa lahan antara perusahaan dengan warga," kata Indri. (lin)
()