Gubernur Sumsel bantah terima jatah wisma atlet
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin membantah semua pernyataan saksi Mindo Rosalina Manulang pada persidangan kasus wisma atlet dengan tersangka mantan bendahara Partai Demokrat M Nazarudin.
Hal ini diungkapkan Robby Kurniawan selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel. Dikatakan Robby, Gubernur Sumsel tetap konsisten dengan apa yang pernah disampaikan terkait tudingan menerima jatah fee wisma atlet sebesar 2,5 persen.
"Gubernur Sumsel tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Mindo Rosalina Manulang," ujar Robby, Senin kepada wartawan, Senin (16/1/2012).
Ditambahkan Robby, selain memang tidak mengenal sosok Rosa, Gubernur Sumsel dengan tegas juga menyatakan tidak pernah meminta apalagi menerima jatah fee wisma yang diperuntukan untuk menampung atlet dan official SEA Games ke-26 pada November lalu.
"Pernyataan Rosa yang menyebutkan bila tidak diberikan jatah gubernur, maka proyek akan dihambat tidak benar dan tidak terbukti, karena pembangunan wisma atlet kenyataannya terus berjalan dan telah digunakan pada SEA Games lalu," lanjutnya.
Disinggung mengenai apakah akan mengambil jalur hukum terkait pernyataan yang dilontarkan Rosa di persidangan, Robby menjelaskan fakta hukum dan kenyataan yang sebenarnya akan segera terungkap. "Intinya, semua pernyataan Rosa mengenai tudingan terhadap Gubernur Sumsel di persidangan tidak benar," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mindo Roslina Manulang, kembali bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta, hari ini.
Dalam kesaksiannya, wanita yang akrab dipanggil Rosa itu menyebut nama Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin juga minta jatah.
Dikatakan Rosa, PT Duta Graha Indah El Idris diminta gubernur dan sejumlah pejabat di Sumatra Selatan agar melakukan pembayaran fee sebesar 2,5 persen. Tidak itu saja, Ketua Komite Wisma Atlet meminta jatah sebesar 3 persen, serta DPR pusat 5 persen. Saat itu, Nazaruddin selaku pimpinan PT Permai Grup meminta 13 persen.
Permintaan itu oleh Muhammad E Idris selaku Marketing di PT DGI disampaikan kepada Rosa saat bertemu di Hotel Arkadia, bersama Dudung. El Idris juga mengabarkan soal pembayaran semua fee itu dilakukan dalam satu pintu.
Hal ini diungkapkan Robby Kurniawan selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel. Dikatakan Robby, Gubernur Sumsel tetap konsisten dengan apa yang pernah disampaikan terkait tudingan menerima jatah fee wisma atlet sebesar 2,5 persen.
"Gubernur Sumsel tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Mindo Rosalina Manulang," ujar Robby, Senin kepada wartawan, Senin (16/1/2012).
Ditambahkan Robby, selain memang tidak mengenal sosok Rosa, Gubernur Sumsel dengan tegas juga menyatakan tidak pernah meminta apalagi menerima jatah fee wisma yang diperuntukan untuk menampung atlet dan official SEA Games ke-26 pada November lalu.
"Pernyataan Rosa yang menyebutkan bila tidak diberikan jatah gubernur, maka proyek akan dihambat tidak benar dan tidak terbukti, karena pembangunan wisma atlet kenyataannya terus berjalan dan telah digunakan pada SEA Games lalu," lanjutnya.
Disinggung mengenai apakah akan mengambil jalur hukum terkait pernyataan yang dilontarkan Rosa di persidangan, Robby menjelaskan fakta hukum dan kenyataan yang sebenarnya akan segera terungkap. "Intinya, semua pernyataan Rosa mengenai tudingan terhadap Gubernur Sumsel di persidangan tidak benar," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mindo Roslina Manulang, kembali bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta, hari ini.
Dalam kesaksiannya, wanita yang akrab dipanggil Rosa itu menyebut nama Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin juga minta jatah.
Dikatakan Rosa, PT Duta Graha Indah El Idris diminta gubernur dan sejumlah pejabat di Sumatra Selatan agar melakukan pembayaran fee sebesar 2,5 persen. Tidak itu saja, Ketua Komite Wisma Atlet meminta jatah sebesar 3 persen, serta DPR pusat 5 persen. Saat itu, Nazaruddin selaku pimpinan PT Permai Grup meminta 13 persen.
Permintaan itu oleh Muhammad E Idris selaku Marketing di PT DGI disampaikan kepada Rosa saat bertemu di Hotel Arkadia, bersama Dudung. El Idris juga mengabarkan soal pembayaran semua fee itu dilakukan dalam satu pintu.
()