Briptu Eko akan disidang kembali hari ini

Senin, 16 Januari 2012 - 08:22 WIB
Briptu Eko akan disidang kembali hari ini
Briptu Eko akan disidang kembali hari ini
A A A
Sindonews.com - Briptu Eko Widianto pagi ini rencannya akan disidangkan kembali di Pengadilan Negeri Sidoarjo, hari ini.

Sekedar diketahui Briptu Eko Widianto adalah anggota satuan reskrim Polres Sidoarjo yang menjadi terdakwa atas kasus penembakkan guru ngaji Riyadhus Sholihin di Desa Sepande Sidoarjo beberapa waktu yang lalu.

Dalam sidang keenam, Senin (16/1/2012) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul rencananya masih akan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan empat orang saksi yaitu Briptu Widianto, Aiptu Agus Sukwan Handoyo, Briptu Iwan Setiawan dan Bripka Dominggus Dacosta. Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Bripak Dominggus Dacosta bahkan memberikan keterangan yang memojokkan Briptu Eko.

"Saat sebelum kejadian saya dan Eko minum di dalam Cafe Ponti. Minum bir hitam dan soft drink, kurang lebih 4 gelas," kata Dominggus.

Sementara itu ketua tim penasehat hukum Briptu Eko Widianto menyatakan, bahwa kasus yang menimpa Briptu Eko ini tidak mengandung unsur kesengajaan.

“Tidak ada maksud untuk langsung mematikan korban. Karena memang, naluri keresersean polisi ketika seorang yang sesorang menabrak polisi kemudian disuruh berhenti tidak mau, tentu dugaannya ini tentu penjahat,” ujar Trimoelya yang juga mantan pengacara kasus Marsinah dan pernah memperoleh penghargaan Yap Thiam Hien Award.

Kata Trimoelya, tembakan yang dilakukan oleh Briptu Eko tidak bermaksud untuk langsung mematikan, namun hanya melumpuhkan saja. Karena jika memang niatnya ingin langsung mematikan, lalu mengapa Briptu Eko tidak langsung menembak kepala Sholihin. Karena pada saat kejadian itu, kaca mobil Sholihin terbuka.

Sehingga, bisa saja Briptu Eko langsung mengarahkan tembakan ke kepala Sholihin. Namun Briptu Eko malah mengarahkan tembakannya ke lengan Sholihin.

“Bahwa kemudian tembakan di lengan itu kemudian sampai tembus ke organ vital hingga menyebabkan kematian itu, ya kecelakaan atau musibah,” ujar Trimoelya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6304 seconds (0.1#10.140)