Trayek 305 bus terancam dicabut
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim memberikan surat teguran terhadap 305 bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Jika teguran yang dilayangkan tidak direspon, sanksi berikutnya berupa pencabutan trayek. Langkah tegas ini dilakukan terhadap sejumlah bus nakal yang tidak memperpanjang izin kartu pengawasan (KPS-nya) selama kurun waktu 2011.
Kepala Dishub LLAJ Jatim Wahid Wahyudi memaparkan, pihaknya memang berwenang mencabut izin trayek bus-bus nakal. ”305 bus itu hanya 9% dari total bus di bawah kewenangan kami atau bus dengan trayek AKDP. Sebab total bus AKDP di Jatim ada lebih dari 3.000 bus,” terangnya Wahid ketika dihubungi, semalam.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Dishub LLAJ Jatim, semua bus nakal yang tidak mau mengurus KPS itu adalah bus yang memang umurnya sudah tua. Jika bus tersebut tetap dioperasikan maka biaya operasionalnya akan lebih tinggi dibandingkan pendapatannya.
Karenanya, perusahaan bus memilih tidak memperpanjang pengurusan KPS dan membiarkan sampai masa berlakunya habis. Meski demikian, lanjut Wahid, Dishub LLAJ Jatim tidak langsung memberikan sanksi pencabutan izin trayek.Namun ada beberapa mekanisme yang dilakukan terlebih dulu.
Yaitu dengan memberikan peringatan pertama, disusul dengan peringatan kedua. Jika tetap mokong, baru masuk ke peringatan ketiga. Setelah itu kemudian dilakukan pembekuan sebelum akhirnya dilakukan pencabutan izin trayek.
Sayangnya Wahid mengaku tidak hafal dari parusahaan mana saja 305 bus yang izin trayeknya dicabut tersebut. ”Wah, kalau itu dari banyak perusahaan. Tidak hanya dari kawasan Surabaya dan Sidoarjo saja, tapi hampir merata di seluruh kabupaten dan kota,” katanya.
Pihaknya juga banyak menindak bus nakal yang menaikkan tarif tidak sesuai dengan ketentuan dan menurunkan penumpang seenak mereka. Namunsanksiterhadapbus- busnakal ini belum ada yang sampai pada pencabutan izin trayek. Rata-rata sanksi yang diberikan hanya sampai pada peringatan pertama dan kedua saja.
Mengenai langkah yang akan diambil pada 2012 ini, Wahid memprediksi sanksi pencabutan trayek terhadap bus yang tidak mengurus KPS jumlahnya tidak akan jauh berbeda dengan tahun ini.
Sebab saat ini jumlah bus di lapangan terus menurun.Artinya banyak bus yang sengaja tidak digunakan. Ini merupakan dampak dari kecenderungan masyarakat yang mulai enggan menggunakan angkutan umum, karena mereka lebih memilih menggunakan sepeda motor.
Anggota Komisi D DPRD Jatim Agus Maimun mendukung langkah yang dilakukan Dishub Jatim. Hal itu sebagai bentuk perbaikan pelaksanaan sistem transportasi yang selama ini sering bermasalah. Terlabih lagi yang diberi sanksi pencabutan izin trayek adalah bus-bus yang sudah tua.
”Kalau bus sudah tua ini maka keterkaitannya dengan keamanan dan keselamatan penumpang. Jika dibiarkan maka bus tersebut bisa membahayakan penumpang,” ujarnya.
Pemberian sanksi bukan akhir dari langkah atas permasalahan transportasi. Namun yang lebih penting adalah adanya kesadaran dalam upaya perbaikan sistem di Dishub dan perusahaan bus.
Jika teguran yang dilayangkan tidak direspon, sanksi berikutnya berupa pencabutan trayek. Langkah tegas ini dilakukan terhadap sejumlah bus nakal yang tidak memperpanjang izin kartu pengawasan (KPS-nya) selama kurun waktu 2011.
Kepala Dishub LLAJ Jatim Wahid Wahyudi memaparkan, pihaknya memang berwenang mencabut izin trayek bus-bus nakal. ”305 bus itu hanya 9% dari total bus di bawah kewenangan kami atau bus dengan trayek AKDP. Sebab total bus AKDP di Jatim ada lebih dari 3.000 bus,” terangnya Wahid ketika dihubungi, semalam.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Dishub LLAJ Jatim, semua bus nakal yang tidak mau mengurus KPS itu adalah bus yang memang umurnya sudah tua. Jika bus tersebut tetap dioperasikan maka biaya operasionalnya akan lebih tinggi dibandingkan pendapatannya.
Karenanya, perusahaan bus memilih tidak memperpanjang pengurusan KPS dan membiarkan sampai masa berlakunya habis. Meski demikian, lanjut Wahid, Dishub LLAJ Jatim tidak langsung memberikan sanksi pencabutan izin trayek.Namun ada beberapa mekanisme yang dilakukan terlebih dulu.
Yaitu dengan memberikan peringatan pertama, disusul dengan peringatan kedua. Jika tetap mokong, baru masuk ke peringatan ketiga. Setelah itu kemudian dilakukan pembekuan sebelum akhirnya dilakukan pencabutan izin trayek.
Sayangnya Wahid mengaku tidak hafal dari parusahaan mana saja 305 bus yang izin trayeknya dicabut tersebut. ”Wah, kalau itu dari banyak perusahaan. Tidak hanya dari kawasan Surabaya dan Sidoarjo saja, tapi hampir merata di seluruh kabupaten dan kota,” katanya.
Pihaknya juga banyak menindak bus nakal yang menaikkan tarif tidak sesuai dengan ketentuan dan menurunkan penumpang seenak mereka. Namunsanksiterhadapbus- busnakal ini belum ada yang sampai pada pencabutan izin trayek. Rata-rata sanksi yang diberikan hanya sampai pada peringatan pertama dan kedua saja.
Mengenai langkah yang akan diambil pada 2012 ini, Wahid memprediksi sanksi pencabutan trayek terhadap bus yang tidak mengurus KPS jumlahnya tidak akan jauh berbeda dengan tahun ini.
Sebab saat ini jumlah bus di lapangan terus menurun.Artinya banyak bus yang sengaja tidak digunakan. Ini merupakan dampak dari kecenderungan masyarakat yang mulai enggan menggunakan angkutan umum, karena mereka lebih memilih menggunakan sepeda motor.
Anggota Komisi D DPRD Jatim Agus Maimun mendukung langkah yang dilakukan Dishub Jatim. Hal itu sebagai bentuk perbaikan pelaksanaan sistem transportasi yang selama ini sering bermasalah. Terlabih lagi yang diberi sanksi pencabutan izin trayek adalah bus-bus yang sudah tua.
”Kalau bus sudah tua ini maka keterkaitannya dengan keamanan dan keselamatan penumpang. Jika dibiarkan maka bus tersebut bisa membahayakan penumpang,” ujarnya.
Pemberian sanksi bukan akhir dari langkah atas permasalahan transportasi. Namun yang lebih penting adalah adanya kesadaran dalam upaya perbaikan sistem di Dishub dan perusahaan bus.
()