Ratusan kades di Jatim minta uang kesejahteraan
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Syaifullah Yusuf melarang kepala desa (Kades) di Satuan Kerja Perangkat Daerahnya (SKPD) menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Namun larangan itu hanya dianggap isapan jempol saja oleh para kades.
Terbukti, pada Kamis 12 Januari 2012, ratusan kades yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD), Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) turun ke jalan. Dalam aksinya, ratusan kades itu menutup jalur Pantura, di Pasuruan.
Dalam aksinya, gabungan kepala dan perangkat desa itu menuntut pengesahan RUU Desa, pemberian alokasi dana desa (ADD) Rp100 juta/tahun, perubahan masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun, dan uang kesejahteraan kades sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).
"Kami sudah berulang kali dibohongi. Jika tuntutan kami tidak ditanggapi, para kepala desa akan memboikot program pembangunan dan penarikan setoran pajak. Kami juga tidak akan melaksanakan program E-KTP," tegas Ketua AKD Kabupaten, Elok Dwi Cahyo dalam orasinya dihalaman kantor Bupati Pasuruan.
Jajaran perangkat desa juga tidak mau kalah dalam menyerukan tuntutannya. PPDI juga mendesak agar tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa (TPAPD) disetarakan dengan upah minimum kabupaten (UMK) yang berlaku.
"Pembangunan di desa tidak ada yang gratis. Pengesahan RUU Desa ini adalah bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya dana ADD Rp100 juta per tahun, akan terjadi pemerataan pembangunan di desa," tandas Nur Hasan, Juru bicara PPDI Kabupaten Pasuruan.
Sempat terjadi ketegangan ketika perwakilan kepala dan perangkat desa akan berdialog dengan Bupati Pasuruan. Pasukan anti huru hara Satpol PP sempat menghadang perwakilan ketika akan memasuki gedung Pemkab Pasuruan. Ketegangan ini akhirnya mereda setelah aparat kepolisian melerai pengunjuk rasa dengan petugas Satpol PP.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Dade Angga menyatakan, tuntutan yang disampaikan para perangkat desa ini akan diakomodir. Namun penyampaian tuntutan itu harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pemkab Pasuruan sudah memberikan dukungan kepada para kepala desa agar DPR RI dan pemerintah pusat segera mengesahkan RUU Desa. Dana ADD Rp100 juta bisa diberikan selama dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Pasuruan cukup realistis," kata Bupati Dade Angga.
Terhadap tuntutan revisi Perda No 6 tahun 2006, kata Bupati Dade, akan dibicarakan dengan DPRD Kabupaten Pasuruan. Karena untuk merevisi Perda harus mendapat persetujuan dari DPRD. (san)
Terbukti, pada Kamis 12 Januari 2012, ratusan kades yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD), Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) turun ke jalan. Dalam aksinya, ratusan kades itu menutup jalur Pantura, di Pasuruan.
Dalam aksinya, gabungan kepala dan perangkat desa itu menuntut pengesahan RUU Desa, pemberian alokasi dana desa (ADD) Rp100 juta/tahun, perubahan masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun, dan uang kesejahteraan kades sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).
"Kami sudah berulang kali dibohongi. Jika tuntutan kami tidak ditanggapi, para kepala desa akan memboikot program pembangunan dan penarikan setoran pajak. Kami juga tidak akan melaksanakan program E-KTP," tegas Ketua AKD Kabupaten, Elok Dwi Cahyo dalam orasinya dihalaman kantor Bupati Pasuruan.
Jajaran perangkat desa juga tidak mau kalah dalam menyerukan tuntutannya. PPDI juga mendesak agar tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa (TPAPD) disetarakan dengan upah minimum kabupaten (UMK) yang berlaku.
"Pembangunan di desa tidak ada yang gratis. Pengesahan RUU Desa ini adalah bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya dana ADD Rp100 juta per tahun, akan terjadi pemerataan pembangunan di desa," tandas Nur Hasan, Juru bicara PPDI Kabupaten Pasuruan.
Sempat terjadi ketegangan ketika perwakilan kepala dan perangkat desa akan berdialog dengan Bupati Pasuruan. Pasukan anti huru hara Satpol PP sempat menghadang perwakilan ketika akan memasuki gedung Pemkab Pasuruan. Ketegangan ini akhirnya mereda setelah aparat kepolisian melerai pengunjuk rasa dengan petugas Satpol PP.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Dade Angga menyatakan, tuntutan yang disampaikan para perangkat desa ini akan diakomodir. Namun penyampaian tuntutan itu harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pemkab Pasuruan sudah memberikan dukungan kepada para kepala desa agar DPR RI dan pemerintah pusat segera mengesahkan RUU Desa. Dana ADD Rp100 juta bisa diberikan selama dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Pasuruan cukup realistis," kata Bupati Dade Angga.
Terhadap tuntutan revisi Perda No 6 tahun 2006, kata Bupati Dade, akan dibicarakan dengan DPRD Kabupaten Pasuruan. Karena untuk merevisi Perda harus mendapat persetujuan dari DPRD. (san)
()