Cegah teroris, warga wajib lapor 1x24 jam

Kamis, 12 Januari 2012 - 07:48 WIB
Cegah teroris, warga wajib lapor 1x24 jam
Cegah teroris, warga wajib lapor 1x24 jam
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian meminta aturan wajib lapor 1x24 jam kembali diterapkan di Kota Bandung.

Hal itu terkait ancaman radikalisme dan Terorisme. Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Widodo Eko Prihastopo mengatakan, masyarakat yang memiliki usaha kos dan rumah penginapan wajib mendata tamu yang hadir.

”Karena banyak kejadian berkaitan dengan radikalisme dan terorisme itu diawali dengan kedatangan warga yang tidak jelas identitasnya,” jelas Widodo seusai apel besar penggelaran Babinkamtibnas, Babinsa, dan seluruh lurah Kota Bandung,di Graha Bhayangkara, Jalan Cicendo, Kota Bandung, kemarin.

Dengan diberlakukan wajib lapor 1x 24 jam, tambah dia, potensi penyebaran radikalisme dan terorisme tersebut bisa diminimalisasi. Di Kota Bandung, ada 30 kecamatan dan 151 kelurahan. Sementara Polrestabes Bandung membawahi 27 polsek.

”Untuk itu,kami tempatkan satu personel Babinkamtibmas di satu kelurahan,”katanya. Selain itu, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan TNI, termasuk mengatasi masalah terorisme.

”Kami juga akan berkoordinasi dengan elite, serta laporan tamu satu hari sekali dari masyarakat,” kata Widodo.

Dandim 0618/BS Letkol Inf Wawan Hermawan mengatakan, adanya jalinan komunikasi dalam menjalankan tugas keamanan nasional bisa terwujud dengan adanya koordinasi.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7200 seconds (0.1#10.140)