Perda Larangan Miras ditunda bukan dicabut

Selasa, 10 Januari 2012 - 17:17 WIB
Perda Larangan Miras...
Perda Larangan Miras ditunda bukan dicabut
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek membantah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membatalkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras.

"Yang ingin kami tekankan, sejatinya ada pihak-pihak yang memelintir, memanfaatkan situasi ini dengan menyatakan pak Mendagri membuat kegaduhan politik, tidak benar itu. Pak Mendagri setuju terhadap pemberantasan peredaran miras," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Dia menjelaskan, Kepres PP No.38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antarpemerintah, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota untuk pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol merupakan kewenangan pusat.

Ditambahkannya, dalam Keppres No.3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dinyatakan minuman beralkohol golongan A yang diperjualbelikan, tidak termasuk sebagai barang dalam pengawasan. "Karena barang yang bebas produksi," jelasnya.

Jadi, tambah dia, pihaknya hanya sebatas mengingatkan untuk dilakukannya langkah penyesuaian oleh pemerintah daerah. Sebab, masalah ini menyangkut kewenangan pemerintah pusat.

Lebih lanjut dia jelaskan, kepala daerah sudah diingatkan pihaknya untuk melakukan langkah-langkah penyesuaian. "Untuk melakukan perubahan perda dimaksud. Pelaksanaan penghentian atau proses perubahan agar dilaporkan kepada Mendagri, selambat-lambatnya 15 hari," terangnya.

Jadi, yang sebenarnya terjadi adalah bukan dicabut atau dibatalkan, tapi dihentikan pelaksanaannya. Diberitakan sebelumnya, Mendagri mencabut Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras (Miras). (san)
()
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
26 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
37 menit yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
3 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved