Tak punya KTP warga duduki kantor Mendagri
Selasa, 10 Januari 2012 - 16:51 WIB
Tak punya KTP warga duduki kantor Mendagri
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan warga Tanah Merah, Kecamatan Plumpang, Jakarta Utara, tergabung dalam Forum Komuniskasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) menduduki pintu masuk Kantor Kementeri Dalam Negeri, Jakarta. Mereka menuntut agar pemerintah memperhatikan keberadaan mereka sebagai warga negara.
Aksi warga Tanah Merah dilatari keberadaan mereka sebagai warga negara tidak diakui secara administratif. Betapa tidak, hampir 20 tahun tinggal di Tanah Merah, mereka tak diberi kartu tanda penduduk (KTP).
Aksi melibatkan ibu dan anak itu telah digelar sejak Senin 9 Januari 2011. Mereka nekat mendirikan tenda-tenda untuk bermalam di sana, bahkan untuk meramaikan aksi demo itu, mereka juga menggelar acara dangdut di atas mobil truk.
Ketua FFKTM M Huda mengatakan, hampir 20 tahun ini, sekitar 10 ribu kepala keluarga atau 35 ribu jiwa penduduk Tanah Merah belum memiliki KTP asli Tanah Merah.
Padahal, mereka berusaha mendatangi kantor-kantor pemerintahan, untuk menanyakan persoalan itu. Mulai dari kantor kelurahan, Kecamatan, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, kantor Gubernur DKI Jakarta, DPRD, Mendagri hingga DPR RI.
"Namun, hingga saat ini belum juga ada jawaban kongkret dari mereka," ujar Huda kepada Sindonews di Kantor Mendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2012).
Karena merasa tak digubris, aksi itu terpaksa digelar. "Apakah perlu kami minta suaka politik ke Pemerintahan Malaysia untuk diakui sebagai rakyat Malaysia," kata Huda mengancam.
Menurut Huda, kedatangan mereka ke kantor Mendagri hanya ingin diakuinya status kependudukan warga Tanah Merah. Dibentuk RT dan RW yang bisa merekomendasikan pembuatan KTO dan akte kelahiran sesuai domisili. Aksi itu akan terus dilakukan hingga pihak Mendagri memberikan kejelasan keberadaan mereka.
"Banyak pemuda pengangguran dan anak-anak yang tak bisa mengenyam pendidikan. Itu karena belum memiliki Akta kelahiran dan KTP," ungkapnya.
Huda memaparkan, dalam pasal 28D ayat 4 UUD 1945 telah menegaskan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 26 ayat 1 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti atau mempertahankan status kewarganegaraan.
Pasal 25 UU No.12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, bahwa setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam pasa 2 dan tanpa pembatasan yang tidak layak. (lin)
Aksi warga Tanah Merah dilatari keberadaan mereka sebagai warga negara tidak diakui secara administratif. Betapa tidak, hampir 20 tahun tinggal di Tanah Merah, mereka tak diberi kartu tanda penduduk (KTP).
Aksi melibatkan ibu dan anak itu telah digelar sejak Senin 9 Januari 2011. Mereka nekat mendirikan tenda-tenda untuk bermalam di sana, bahkan untuk meramaikan aksi demo itu, mereka juga menggelar acara dangdut di atas mobil truk.
Ketua FFKTM M Huda mengatakan, hampir 20 tahun ini, sekitar 10 ribu kepala keluarga atau 35 ribu jiwa penduduk Tanah Merah belum memiliki KTP asli Tanah Merah.
Padahal, mereka berusaha mendatangi kantor-kantor pemerintahan, untuk menanyakan persoalan itu. Mulai dari kantor kelurahan, Kecamatan, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, kantor Gubernur DKI Jakarta, DPRD, Mendagri hingga DPR RI.
"Namun, hingga saat ini belum juga ada jawaban kongkret dari mereka," ujar Huda kepada Sindonews di Kantor Mendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2012).
Karena merasa tak digubris, aksi itu terpaksa digelar. "Apakah perlu kami minta suaka politik ke Pemerintahan Malaysia untuk diakui sebagai rakyat Malaysia," kata Huda mengancam.
Menurut Huda, kedatangan mereka ke kantor Mendagri hanya ingin diakuinya status kependudukan warga Tanah Merah. Dibentuk RT dan RW yang bisa merekomendasikan pembuatan KTO dan akte kelahiran sesuai domisili. Aksi itu akan terus dilakukan hingga pihak Mendagri memberikan kejelasan keberadaan mereka.
"Banyak pemuda pengangguran dan anak-anak yang tak bisa mengenyam pendidikan. Itu karena belum memiliki Akta kelahiran dan KTP," ungkapnya.
Huda memaparkan, dalam pasal 28D ayat 4 UUD 1945 telah menegaskan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 26 ayat 1 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti atau mempertahankan status kewarganegaraan.
Pasal 25 UU No.12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, bahwa setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam pasa 2 dan tanpa pembatasan yang tidak layak. (lin)
()