Tak punya KTP warga duduki kantor Mendagri

Selasa, 10 Januari 2012 - 16:51 WIB
Tak punya KTP warga...
Tak punya KTP warga duduki kantor Mendagri
A A A
Sindonews.com - Ratusan warga Tanah Merah, Kecamatan Plumpang, Jakarta Utara, tergabung dalam Forum Komuniskasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) menduduki pintu masuk Kantor Kementeri Dalam Negeri, Jakarta. Mereka menuntut agar pemerintah memperhatikan keberadaan mereka sebagai warga negara.

Aksi warga Tanah Merah dilatari keberadaan mereka sebagai warga negara tidak diakui secara administratif. Betapa tidak, hampir 20 tahun tinggal di Tanah Merah, mereka tak diberi kartu tanda penduduk (KTP).

Aksi melibatkan ibu dan anak itu telah digelar sejak Senin 9 Januari 2011. Mereka nekat mendirikan tenda-tenda untuk bermalam di sana, bahkan untuk meramaikan aksi demo itu, mereka juga menggelar acara dangdut di atas mobil truk.

Ketua FFKTM M Huda mengatakan, hampir 20 tahun ini, sekitar 10 ribu kepala keluarga atau 35 ribu jiwa penduduk Tanah Merah belum memiliki KTP asli Tanah Merah.

Padahal, mereka berusaha mendatangi kantor-kantor pemerintahan, untuk menanyakan persoalan itu. Mulai dari kantor kelurahan, Kecamatan, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, kantor Gubernur DKI Jakarta, DPRD, Mendagri hingga DPR RI.

"Namun, hingga saat ini belum juga ada jawaban kongkret dari mereka," ujar Huda kepada Sindonews di Kantor Mendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2012).

Karena merasa tak digubris, aksi itu terpaksa digelar. "Apakah perlu kami minta suaka politik ke Pemerintahan Malaysia untuk diakui sebagai rakyat Malaysia," kata Huda mengancam.

Menurut Huda, kedatangan mereka ke kantor Mendagri hanya ingin diakuinya status kependudukan warga Tanah Merah. Dibentuk RT dan RW yang bisa merekomendasikan pembuatan KTO dan akte kelahiran sesuai domisili. Aksi itu akan terus dilakukan hingga pihak Mendagri memberikan kejelasan keberadaan mereka.

"Banyak pemuda pengangguran dan anak-anak yang tak bisa mengenyam pendidikan. Itu karena belum memiliki Akta kelahiran dan KTP," ungkapnya.

Huda memaparkan, dalam pasal 28D ayat 4 UUD 1945 telah menegaskan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 26 ayat 1 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti atau mempertahankan status kewarganegaraan.

Pasal 25 UU No.12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, bahwa setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam pasa 2 dan tanpa pembatasan yang tidak layak. (lin)
()
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
2 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
2 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
3 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
9 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
9 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
11 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved