PT KA hapus tiket anak-anak

Senin, 09 Januari 2012 - 08:11 WIB
PT KA hapus tiket anak-anak
PT KA hapus tiket anak-anak
A A A
Sindonews.com - PT Kereta Api Divre III Sumsel menghapus tarif kereta api (KA) untuk anak-anak. Kebijakan itu berlaku efektif sejak awal Januari 2012.

Manajer Komersial Stasiun Kertapati Palembang D Odang mengatakan, tarif tiket bagi anak-anak dikenakan tarif yang sama dengan penumpang dewasa. “Untuk menambah pelayanan dan kenyamanan untuk penumpang kereta api (KA).Jadi kita tidak mengenal lagi yang namanya tiket kereta api bagi anak, semua dipukul rata menjadi tarif dewasa,” ungkapnya, kemarin.

Dia menjelaskan, kategori anak jika dulu yang dijadikan sebagai patokan dalam pembuatan kebijakan karcis, yakni dari usia 3 sampai 9 tahun.Namun sekarang itu semua tidak berlaku lagi karena satu tempat duduk satu orang. Kendati demikian anak berusia di bawah 3 tahun tetap gratis.

Dia melanjutkan, untuk tarif KA sementara ini masih menggunakan tarif lama. Akan tetapi, dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat PT KA menerbitkan tarif promo untuk kereta eksekutif. Promo itu adalah berupa tarif atas dan tarif bawah. Adapun jadwal yang ditentukan untuk tarif atas mulai dari Jumat-Minggu, dan tarif bawahnya yakni Senin-Kamis.

“Ini terobosan kita di 2012 dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa KA. Mudah-mudahan dengan tarif promo bisa membantu. Memang, saat ini masih tahap uji coba, dengan menyediakan baru enam kursi pada hari-hari biasa. Jika ramai penumpang mungkin bisa mencapai 12 kursi,”tukasnya.

Selain menghapus tarif tiket untuk anak-anak, PT KA juga tetap membatasi jumlah penumpang kereta api kelas ekonomi dan bisnis.Kebijakan tersebut sudah diberlakukan PT KA sejak hari raya Idul Fitri lalu. Jika mendapati penumpang masih berdiri di dalam gerbong maupun tak bertiket, pihaknya akan menurunkan secara paksa.

PT KA juga tidak membenarkan penumpang membeli tiket pada calo. Bahkan, untuk mengantisipasi calo yang masih berkeliaran di stasiun, pihaknya bekerja sama dengan petugas dari TNI dan kepolisian rutin melakukan razia.

Jika masih ditemukan calo, maka akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk memprosesnya sesuai hukum berlaku. Manajer Humas PT KA Divre III Sumsel Jaka Jarkasih menambahkan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban bagi calon penumpang, PTKA memberlakukan penghapusan tiket ke peron stasiun.

Sehingga, mereka (penumpang KA) yang diperbolehkan masuk ke dalam peron adalah penumpang yang memiliki tiket KA untuk keberangkatan hari itu, petugas PT KA dan petugas lain yang berkepentingan.
()
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
1 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
1 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
2 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
3 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
3 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
3 jam yang lalu
Infografis
Jerman Persiapkan Anak-anak...
Jerman Persiapkan Anak-anak Hadapi Krisis Perang Dunia III
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved