Djufri menangis divonis 4 tahun bui

Jum'at, 06 Januari 2012 - 15:25 WIB
Djufri menangis divonis...
Djufri menangis divonis 4 tahun bui
A A A
Sindonews-com - Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, memvonis Djufri, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Djufri dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus mark-up harga tanah untuk pembangunan Kantor DPRD dan Kantor Subdin Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi tahun 2007, serta pembayaran honor panitia pengadaan tanah sebanyak 29 orang dengan total kerugian negara sebanyak Rp708 juta.

Hakim Ketua Asmudin beserta anggota Sapta Diharja dan Emria Fitriani memutuskan Djufri bersalah, berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001.

"Terdakwa divonis hukuman penjara empat tahun dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Hakim Tipikor Asmudin saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/1/2012).

Mendengar putusan itu, Djufri langsung menangis di persidangan. Hakim kemudian menanyakan kepada Djufri atas putusan tersebut. “Kami naik banding atas putusan majelis hakim,” kata Djufri.

Usai sidang, berapa keluarga dan saudara Djufri saling berpelukan dan menangis. “Perjuangan saya belum selesai dalam kasus ini,” kata Djufri kepada wartawan.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0774 seconds (0.1#10.140)