Tersangka pembakaran rumah Bupati Kobar bertambah
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus pengerusakan dan pembakaran rumah dinas Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bertambah. Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru, KA bin AR (30), warga jalan Prakusuman Mendawai, dan S bin S (43), warga Gang Parau.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang tersangka, SIM, warga Kelurahan Candi, Kecamatan Umay, Kotawaringin Barat, GH bin BT, warga Bekawan, Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin, Kabupaten Kotawaringin Barat, AG bin S, warga Sungai Hijau, Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat dan A bin AD, warga Kelurahan Baru, Kecamatan Aksel, Kotawaringin Barat.
Aksi pembakaran rumah dinas Bupati Kobar dipicu oleh kekecewaan massa pendukung Bupati Kobar terpilih versi KPUD setempat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Mereka kecewa karena pemerintah pusat akan melantik calon bupati yang dimenangkan Mahkamah Konstitusi, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (Uji-BP).
Aksi demonstrasi massa pendukung Sugianto Sabran-Eko Soemarno (Sukses) sendiri sudah digelar sejak hari Rabu 28 Desember 2011. Mereka berkumpul di sejumlah pusat pertokoan dan konvoi. Aksi warga dilanjutkan pada Kamis 29 Desember 2011. Mereka melakukan konvoi di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun.
Saat tiba di depan rumah dinas Bupati Kotawaringin Barat, di Jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun, massa melempari bangunan tersebut dengan batu. Tidak puas dengan aksi itu, sekitar pukul 14.00 WIB massa membakar rumah dinas Bupati Kobar. Aksi pembakaran rumah jabatan bupati itu berlangsung singkat.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, Pasal 170, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ini belum final, kita menyidik kalau cukup unsur akan ditingkatkan. Tergantung informasi saksi dan alat bukti di lapangan," ujarnya kepada wartawan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Dijelaskan, hingga kini polisi masih belum menetapkan siapa otak pengerusakan yang berujung pembakaran rumah dinas Bupati Kobar itu. Polisi masih terus melakukan penyelidikan apa aksi itu ada yang menggerakkan dan sudah direncanakan sebelumnya. Untuk itu, proses penyidikan masih terus dilakukan. (san)
Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang tersangka, SIM, warga Kelurahan Candi, Kecamatan Umay, Kotawaringin Barat, GH bin BT, warga Bekawan, Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin, Kabupaten Kotawaringin Barat, AG bin S, warga Sungai Hijau, Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat dan A bin AD, warga Kelurahan Baru, Kecamatan Aksel, Kotawaringin Barat.
Aksi pembakaran rumah dinas Bupati Kobar dipicu oleh kekecewaan massa pendukung Bupati Kobar terpilih versi KPUD setempat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Mereka kecewa karena pemerintah pusat akan melantik calon bupati yang dimenangkan Mahkamah Konstitusi, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (Uji-BP).
Aksi demonstrasi massa pendukung Sugianto Sabran-Eko Soemarno (Sukses) sendiri sudah digelar sejak hari Rabu 28 Desember 2011. Mereka berkumpul di sejumlah pusat pertokoan dan konvoi. Aksi warga dilanjutkan pada Kamis 29 Desember 2011. Mereka melakukan konvoi di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun.
Saat tiba di depan rumah dinas Bupati Kotawaringin Barat, di Jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun, massa melempari bangunan tersebut dengan batu. Tidak puas dengan aksi itu, sekitar pukul 14.00 WIB massa membakar rumah dinas Bupati Kobar. Aksi pembakaran rumah jabatan bupati itu berlangsung singkat.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, Pasal 170, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ini belum final, kita menyidik kalau cukup unsur akan ditingkatkan. Tergantung informasi saksi dan alat bukti di lapangan," ujarnya kepada wartawan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Dijelaskan, hingga kini polisi masih belum menetapkan siapa otak pengerusakan yang berujung pembakaran rumah dinas Bupati Kobar itu. Polisi masih terus melakukan penyelidikan apa aksi itu ada yang menggerakkan dan sudah direncanakan sebelumnya. Untuk itu, proses penyidikan masih terus dilakukan. (san)
()